Aroma Korupsi Menyengat di Desa Sumurgede Cilamaya Kulon Dana Ketahanan Pangan Ratusan Juta Diduga Dikuasai Sepihak oleh Kades, Saatnya APH dan BPK Turun Sidak

Spread the love

 

KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM– Pengelolaan Dana Desa (DD) yang dikucurkan Pemerintah Pusat untuk menyokong program ketahanan pangan nasional kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Karawang. Dugaan penyimpangan anggaran yang mengarah pada aroma korupsi terendus kuat dalam pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Alokasi anggaran bernilai fantastis selama tiga tahun berturut-turut diduga kuat dikelola secara sepihak dan tidak transparan oleh Kepala Desa (Kades) setempat.

Berdasarkan rangkuman data realisasi anggaran, tata kelola keuangan di Desa Sumurgede memicu tanda tanya besar dari publik. Pada tahun 2022, Dana Desa senilai Rp586.800.000 dicairkan dengan dalih “Biaya Keadaan Mendesak”. Namun, pemanfaatan belanja kebutuhan mendesak yang menelan ratusan juta rupiah tersebut hingga kini tidak jelas bentuk fisiknya di lapangan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa anggaran.

Anggaran Ketahanan Pangan Jadi “Proyek Pribadi” Kades?

Kejanggalan semakin meruncing ketika menelisik pos anggaran 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan dari tahun 2022 hingga 2024 yang totalnya mencapai Rp289.100.000.

Secara rinci, anggaran tersebut dialokasikan pada tahun 2022 sebesar Rp161.100.000 untuk Peningkatan Produksi Peternakan, disusul tahun 2023 sebesar Rp50.000.000 untuk pos yang sama, serta tahun 2024 senilai Rp78.000.000 guna Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa).

Padahal, merujuk pada regulasi hukum UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan asas transparansi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), program ini wajib dikelola secara partisipatif oleh masyarakat atau kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Mulai dari pembentukan kelompok, penentuan komoditas (seperti ternak kambing atau budidaya lele), hingga skema bagi hasil, seluruhnya harus diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan aturan normatif tersebut. Seorang warga Desa Sumurgede yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa herannya terhadap proyek budidaya ternak yang didanai dari duit rakyat ini.

Pasalnya, lokasi kandang peternakan tersebut justru didirikan dan berada tepat di seputar area rumah kediaman pribadi sang Kepala Desa.

“Ajaibnya di Desa Sumurgede ini, Dana Desa 20 persen dari tahun 2022 sampai 2024 yang jumlahnya Rp289.100.000 itu mirip langsung dikelola sendiri oleh Kepala Desa. Ini jelas rancu dan tidak transparan.Hal ini patut diaudit ulang secara menyeluruh,” ujar warga dengan nada geram.

Kondisi pengelolaan anggaran yang dinilai karut-marut dan menabrak regulasi ini memicu desakan publik yang masif. Warga meminta agar pihak Inspektorat Kabupaten Karawang bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit investigatif secara menyeluruh.

Jika dalam hasil audit dan sidak tersebut ditemukan bukti otentik mengenai kerugian negara akibat dugaan korupsi, warga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas tanpa pandang bulu untuk menyeret oknum yang bertanggung jawab ke meja hijau demi menyelamatkan uang rakyat.(Cel.U.TLY.red )