
KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM– Anggaran Dana Desa (DD) sebesar 20 persen yang dialokasikan untuk Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani sejatinya bergulir demi kesejahteraan masyarakat. Namun, realisasi anggaran tersebut di Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat kini justru memicu tanda tanya besar dan terindikasi bau aroma korupsi. Rabu 24 Juni 2026
Berdasarkan data yang dihimpun, akumulasi anggaran ketahanan pangan di Desa Jatimulya selama tiga tahun terakhir (2022–2024) mencapai Rp108.258.520.
Pada tahun 2022, anggaran terserap untuk sektor perikanan, peningkatan produksi tanaman pangan, serta penguatan ketahanan pangan dengan total Rp42,2 juta. Selanjutnya, pada tahun 2023 dan 2024, desa menganggarkan masing-masing Rp36 juta dan Rp30 juta yang diperuntukkan bagi sektor peningkatan produksi peternakan.
Dugaan penyelewengan menguat setelah Kepala Desa Jatimulya, Ato, memilih bungkam saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp. Kades Ato enggan memberikan transparansi mengenai jumlah kelompok pemanfaat, jenis ternak, lokasi budidaya, hingga identitas Bendahara Desa. Sikap no comment dan aksi “ngebudeng” dari sang kades ini memicu kecurigaan publik bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan duit rakyat tersebut.
“Uang negara yang nilainya ratusan juta ini bukan Warisan untuk Kesejahteraan Kades dan Golongan.seharusnya dirasakan langsung oleh warga, bukan menjadi ajang mencari keuntungan segelintir oknum,”
Bungkamnya pihak pemerintah desa memperkuat desakan agar instansi berwenang segera mengambil tindakan tegas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif dan memeriksa fisik proyek ketahanan pangan tersebut.
Jika ditemukan bukti kuat adanya kerugian negara, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak ragu untuk memproses hukum Kades Jatimulya demi menegakkan keadilan dan transparansi anggaran publik. (U.TLY.red.tim)