Arbitano Penipuan? YA

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Karawang – Layanan investasi bodong alias ilegal ternyata masih membanjiri Indonesia sampai saat ini, karena masyarakat tergiur mendapatkan keuntungan yang tinggi apalagi saat masa pendapatan yang sedang menurun, jumat (19/02/2021).

Iming-iming keuntungan yang tidak normal itu masih laku di Indonesia, Model nya juga makin variatif salah satunya Arbitano.

Arbitano, sistem kerjanya adalah: member dapat bergabung dengan minimal deposit $10 dan menjanjikan 0,5% – 10% keuntungan tiap harinya.

Karena begitu viralnya, banyak juga masyarakat Indonesia yang bergabung sehingga memenuhi media-media sosial dengan group-group Arbitano.

Kalau mengikuti konten group-group tersebut, sedang hangat dibicarakan tentang Withdraw (WD) member yang tidak pernah sukses masuk ke dompet digital yang jelas-jelas ini adalah penipuan, dengan beribu alasan Tim Support Arbitano, bahkan menyampaikan bahwa Arbitano memiliki produk lain yang dapat membantuk member untuk mengembangkan usaha di dunia arbitrage cloud.

Para korban itu bukan hanya yang tidak tahu namun karena ada keinginan untuk mendapatkan sesuatu secara cepat dan mudah.

Investasi bodong biasanya tidak menyampaikan risiko secara transparan di awal, padahal semua investasi ada resikonya, Kalau ada yang tawarkan kaya cepat tapi tidak diberi tahu resiko uang hilang kalau rugi itu jelas tanda investasi bodong.

Investasi bodong atau penipuan investasi, adalah kegiatan usaha berupa pengumpulan dana dari masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan hukum perbankan, karena melanggar Pasal 46 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta melanggar ketentuan Pasal 59 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta dikualifikasikan sebagai kejahatan. Hukum pidana menurut Pasal 378 KUHP mengancam pidana terhadap kegiatan investasi sebagai kejahatan penipuan investasi. (Yans)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail