
KARAWANG | ADVOKATNEWS.COM –
Suasana pendaftaran bakal calon kepala desa (balon kades) di Desa Kertasari Kecamatan pangkalan Kabupaten Karawang, mulai menunjukkan geliat politik lokal. Pada hari Selasa 8 September 2026, Anung Nugraha yang akrab disapa Mantri mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Kertasari untuk periode 2026–2034.
Pendaftaran Anung Nugraha mendapat perhatian dari sejumlah warga dan simpatisan. Mereka mengiringi menuju lokasi pendaftaran, iringan di mulai dari rumah kediaman orang tua pada pukul 07: 00 wib,sebagai bentuk dukungan terhadap langkahnya mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Kertasari.
Antusiasme tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa kontestasi Pilkades Kertasari mulai mendapat perhatian masyarakat. Namun demikian, dukungan yang terlihat dalam proses pendaftaran tentu belum dapat dijadikan ukuran hasil pemilihan, mengingat keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat melalui mekanisme pemilihan yang telah ditetapkan.
Dalam keterangannya, Anung Nugraha menyampaikan keinginannya untuk membawa Desa Kertasari ke arah yang lebih baik, Transparan, apabila mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Anung Nugraha mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun desa agar semakin maju, aman, dan sejahtera.
“Alhamdulilah pendaftaran bakal calon kepala desa berjalan dengan baik tidak halangan apapun,dan pemberkasan persyaratan sudah kami layangkan kepada panitia lengkap, Mari bersama membangun desa. Kita menuju Desa Kertasari yang lebih maju, aman dan sejahtera,” demikian semangat yang disampaikan Anung Nugraha.
” Motivasi saya mencalonken seorang bakal calon kepala desa guna untuk menjalankan dan pengabdian saya di roda pemerintahan desa,mari kita membangun desa yang lebih baik,maju,aman dan transmigrasi supaya masyarakat tahu apa yang di programkan oleh pihak pemerintah desa” Tutur Anung Nugraha
Dengan dibukanya tahapan pendaftaran, dinamika Pilkades Desa Kertasar, Munculnya dua bakal calon juga akan memberi masyarakat lebih banyak pilihan dalam menentukan figur yang dinilai paling mampu memimpin pemerintahan dan pembangunan desa untuk periode 2026–2034.
Bagi masyarakat, tahapan pendaftaran bukan sekadar seremoni politik. Momentum tersebut seharusnya menjadi awal dari proses demokrasi desa yang sehat, terbuka, dan mengedepankan adu gagasan serta program yang transparan.
Karena pada akhirnya, kepala desa yang terpilih bukan hanya dituntut mampu memenangkan suara, tetapi juga harus mampu mempertanggungjawabkan kepercayaan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan desa yang transparan, pelayanan publik yang baik, serta pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan warga.
( Red – Cell )