Antonius Uston Sebut Kalau Ada Pejabat Pemprov Babel Berani Langgar Aturan Kepegawaian Berarti Ada Yang Salah Dengan Pimpinannya

Spread the love

Foto:Ir. Antonius Uston, ST, MArs Mantan Anggota DPRD Babel periode 2009-2019

Pangkalpinang, advokatnews.com — SUSANTI Kepala BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung yang telah melakukan tindakan konyol dengan Mengoyak-Ngoyak hirarki organisasi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan mengusulkan dirinya sendiri untuk perpindahan jabatan dari Struktural ke jabatan Fungsional tanpa ditandatangani oleh Sekda maupun PJ Gubernur, kini mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Setelah sebelumnya disoroti oleh Huzarni Rani tokoh masyarakat dan mantan Biro Kepegawaian Pemprov Babel dan Saviat Mantan pejabat Pemprov Babel yang juga salah satu anggota Presidium Pembentukan Provinsi Bangka Belitung, kini Ir.Antonius Uston, ST, MArs, pemerhati kebijakan publik yang juga Dosen Luar Biasa UNMUH dan UBB angkat bicara.

“Susanti Kepala BKPSDMD Babel punya atasan langsung yakni Sekda dan PJ Gubernur, ada hirarki dalam urusan kepegawaian. Jika ada tindakan pejabat yang melampaui kewenangannya harusnya mendapatkan teguran hingga Sanksi dari Sekda atau PJ Gubernur sebagai atasannya, pertanyaannya apakah kegaduhan yang sudah menjadi konsumsi publik, apakah hal ini sudah disikapi oleh PJ Gubernur atau belum”, tanya mantan anggota DPRD Babel periode 2009-2019.

Jika tidak ada tindakan dari atasan langsung yang bersangkutan, maka Sekda dan PJ Gubernur Babel telah melakukan pembiaran dan hal ini sangat tidak baik bagi kelangsungan birokrasi dilingkungan Pemprov Babel, kata Antonius Uston.

Yang harus dikritisi oleh Media, LSM dan elemen masyarakat lainnya, bukan Susanti Kepala BKPSDMD Babel, tapi yang perlu dipertanyakan Tupoksi mereka Sekda dan PJ Gubernur dalam melakukan pembinaan bawahan, jadi dalam hal ini sasaran tembaknya bukan Susanti tapi Sekda dan PJ Gubernurnya, jadi kalau ada anak buah yang tidak beres apalagi melampaui kewenangannya berarti ada yang salah dengan atasannya, sebut Dosen Luar Biasa UNMUH dan UBB kelahiran Belitung 28 Juni 1971.

M.Soleh Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung yang kini menjabat Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, kabarnya juga ikut mengajukan permohonan alih status jabatan Struktural ke jabatan Fungsional ke BKN sama seperti yang dilakukan Susanti Kepala BKPSDMD Provinsi Babel.

Foto: Drs.M.Soleh MM, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Pemprov Babel

Kabarnya pak Soleh juga ikut mengajukan permohonan alih status jabatan Struktural ke jabatan Fungsional ke BKN, apakah surat bapak yang menandatangani nya bapak sendiri atau atasan bapak, tanya redaksi media ini.

“Wa’Alaikum Salam, bapak memang ikut alih fungsi dari jabatan Struktural ke jabatan Fungsional dan yang tanda tangan surat semuanya adalah Sekda”, jawab Soleh.

Menurut Bapak apakah boleh dan pantas jika seorang ASN menandatangani usulan dan penilaian terhadap dirinya sendiri, tanya redaksi media ini lagi.

Kalau untuk penilaian terhadap diri kita biasanya yang menilai atasan kita bukan kita sendiri, kata Soleh menjawab konfirmasi redaksi.

Apakah pak Soleh bisa mengirimkan ke redaksi media kami surat pengajuan bapak yang ditandatangani oleh Sekda Babel, minta redaksi ini, surat itu ada dikantor, pungkas Soleh @Zen Adebi.