Anggota DPRD Lebak Minta Polisi Tidak Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus Peti

Spread the love

Advokatnews, Lebak|Banten – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk tidak tebang pilih dalam penanganan penambangan emas tanpa izin (Peti), yang diduga menjadi penyebab bencana banjir bandang dan longsor di Lebak baru baru ini. Hal itu diungkapkan Musa Weliansah Anggota DPRD Lebak. Senin 11/2/2020.

“Informasi terkait dengan keberadaan peti ini, aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Banten telah menetapkan empat tersangka, namun kan banyak cukong atau pengusaha peti bukan empat orang itu saja, saya minta Polda Banten tidak boleh tebang pilih, siapapun yang terlibat harus di proses secara hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lebak ini.
Banjir bandang yang terjadi di enam kecamatan diantaranya Kecamatan Lebak Gedong, Sajira dan Cipanas yang terjadi awal tahun ini kata Musa sebagai bencana besar kerana meluluh lantahkan pemukiman warga. Sementara dalam kasus PETI ini kata Musa, presiden telah memerintahkan kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas. ” Sebenarnya ini, tinggal niatan dari aparat penegak hukum nya saja, apakah sungguh sungguh atau tidak, dalam menangani kasus ini sampai tuntas, dan terus menjerat semua orang yang di duga terlibat, baik yang sifatnya terjun langsung ataupun tidak. Yang jelas-red, sekali lagi kami meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih,” katanya.
Bahkan Musa menjelaskan jika di Kabupaten Lebak ini banyak kawasan atau titik titik yang di jadikan area peti, “Tidak hanya di Gunung Julang saja, tapi di kawasan lain seperti di Cirotan, Cibeber. Termasuk penambangan penambangan ilegal lainnya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, sambung Musa, pihaknya menyayangkan kepada aparat penegak hukum Polda Banten hingga kini baru menetapkan empat calon tersangka. “Kalau kondisinya seperti ini, kayaknya pesimis kasus ini akan bisa tuntas sampai ke akar akarnya”. Tuturnya.(Na)