Tulang Bawang, Advokatnews—-Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Pers merupakan pilar keempat demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.”
Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Menyikapi banyaknya Pemberitaan Pro dan Kontra terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kampung Karya Jitu Mukti Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang.
Banyak Pimpinan Redaksi Media cetak dan Online bersuara dengan keras, salah satunya Uthe,S.E Wakil Pimpinan Redaksi media Online Group Nusantara News86 di Jakarta Angkat bicara ketika di hubungi Via Handphone oleh beberapa awak Media yang ingin meminta statmen terkait Pemberitaan HOAX yang di ucapkan Sri Gunawan melalui Media Online beberapa hari yang lalu, Selasa ( 11/08/2020).
” Saya berharap kepada saudara Kakam Sri Gunawan untuk dapat berhati – hati dan bertanggung jawab bilamana memberikan statmen kepada awak Media, jangan asal menyampaikan statmen secara terburu – buru demi untuk menyelamati diri sendiri sehingga statmennya menjadi perdebatan di antara sesama awak media (wartawan).
Jadi perlu saudara Kakam Sri Gunawan ketahui yang namanya Berita HOAX, berita yang mendorong opini dan lain sebagainya (dsb) itu bukan anda yang berhak menyampaikan, bukan juga awak media (wartawan) tetapi itu adalah KEWENANGAN DEWAN PERS INDEPENDENT yang diminta dan di Rekomendasikan atas Permintaan Penegak Hukum untuk menjadi SAKSI AHLI. Lebih lanjut penyampaian Uthe, SE sebelum menutup pembicaraannya.”
Menurut beberapa media menyatakan sikap Kakam akan melaporkan media yang sudah memberitakan dan dianggap berita HOAX, jadi disinilah Sri Gunawan tidak paham tentang undang-undang Pers No. 40 tahun 1999. Disini dugaan keras bahwa Sri Gunawan mengkakangi UU Pers, tegasnya.
Waktu bersamaan Aminudin SP Ketua Sekretariat Wilayah Forum Pers Independent Indonesia ( Setwil FPII ) Provinsi Lampung, angkat bicara yang terjadi polemic yang ada dikabupaten Tulang Bawang.
“Saya mendorong teman – temam media terutama beberapa media yang sudah mempublikasi dugaan penyelewengan dana desa (DD) Kampung Karya Jitu Mukti, Kec. Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang untuk terus mengusut dugaan penyelewengan DD yang dilakukan oknum kepala kampung yang berinisial “SR”.
“Tugas kita sebagai jurnalis dan sebagai Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM ) salah satu tupoksinya sebagai kontrol sosial, mengontrol kinerja pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan agar dapat terealisasi dengan baik sesuai harapan semua masyarakat. Jadi jelas bahwa jurnalis dan LSM sebagai kontrol sosial.
Sekali lagi, saya sampaikan saya mendukung rekan- rekan media untuk terus mengawal persoalan ini. Lengkapi bukti – bukti pendukung yang ada bila ada indikasi korupsi, lalu sampaikan kepada pihak penegak hukum setempat. Tetapi tetap dalam kerangka sesuai UU Pers No 40 tahun 1999. Harus berimbang”
Kepada Pemerintah daerah Tulang Bawang, terutama Inspektorat, harapan saya bila ada informasi, laporan masyarakat baik langsung maupun yang disampaikan melalui media sebagai lembaga internal pemerintah segogyanya segera ditanggapi agar semua persoalan menjadi jernih”, ujar Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung.(Tim)