AMC : Sebagian Besar Masyarakat Tidak Menolak Rencana Pembangunan Bendungan Pasirkopo

Spread the love

Advokatnews, Lebak | Banten – Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) yang terdiri dari unsur kepala desa, tokoh masyarakat, aktivis mahasiswa dan masyarakat terdampak atas rencana pembangunan Bendungan Pasirkopo di Kecamatan Leuwidamar, pertanyakan keabsahan surat penolakan sebagian warga yang ada di wilayah Kecamatan Lewidamar dan Kecamatan Muncang. Minggu 7/3/2021

Dikatakan Buya Karis, selaku inisiator AMC, bahwa surat penolakan tersebut cacat hukum, karena para kepala desa tersebut tidak pernah mengeluarkan surat resmi yang teregister dalam buku administrasi desa terkait penyampaian aspirasi penolakan dari masyarakat.

“Para kepala desa tidak pernah menghimpun dan meminta tandatangan penolakan dari masyarakat. Fakta dilapangan, tidak ada demo penolakan dari warga. Kalaupun ada itu hanya di Desa Cisimeut Raya. Itupun hanya segelintir orang saja” Ujar Buya Karis.

Sebelumnya, 8 kepala desa di Kecamatan Lewidamar dan Kecamatan Muncang yang
rencana akan dibangun bendungan Pasirkopo, mengatakan bahwa mereka tidak pernah menghimpun tandatangan penolakan dari masyarakat terdampak di wilayah masing-masing desa yang mereka pimpin.

“Kami gabungan kepala desa terdampak bendungan tidak pernah mengeluarkan
surat sah mengatas namakan kepala desa, dan tidak ada surat yang terdaftar dalam
buku surat keluar desa yang isinya menyatakan menolak pembangunan bendungan pasirkopo, “kata Saidi.

Hal yang sama dikatakan Kades Saija. Ia menuturkan bahwa dari 8 kepala desa terdampak rencana pembangunan Bendungan Pasirkopo menyatakan akan tunduk dan patuh terhadap hasil survey yang dilakukan oleh BBWSC3.

Dimana lanjut Saija, hasil survey BBWSC3, diketahui bahwa 82% masyarakat tidak berkeberatan untuk direlokasi dan 16,42% keberatan untuk direlokasi.

“Jadi jelas, sebagian besar masyarakat tidak keberatan dengan rencana pembangunan Bendungan Pasirkopo dan mereka siap direlokasi dengan konpensasi yang layak” tutup Saija. (Sumardi).