Karawang, Advokatnews – Program Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS ) adalah program bantuan pemerintah yang di alokasikan setiap tahunnya untuk siswa/i peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) yang sistem pengelolaan dan penyelenggaraannya di atur dan di tetapkan oleh pemerintah.
Sebagai dasar hukum pada Peraturan Pemerintah (PP) no. 66 tahun 2010 perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbud No. 75 tahun 2008 tentang Komite sekolah, dan Permendikbud No. 3 tahun 2019 tentang Juknis BOS.
Sesuai dengan Juknis BOS atau ketentuan persentase alokasi dana BOS adalah 20% dari keseluruhan dana BOS yang di terima sekolah SD, SMP, SMA/K Negeri khusus di alokasikan untuk pembelian buku utama penunjang belajar siswa/i, dan buku yang di beli pun harus sesuai dengan ketentuan dan ketetapan dari pemerintah atau kementrian, namun dalam hal ini masih saja banyak sekolah yang menyimpang dari pengelolaan dan penyelenggaraan terkait alokasi dana BOS untuk buku tersebut.
Salah satunya adalah sekolah SMPN 2 Teluk Jambe Timur Kecamatan Teluk Jambe Kabupaten Karawang yang di duga ada oknum pihak sekolah yang telah melakukan penyelewengan terhadap alokasi dana BOS untuk buku yang menjadi penunjang atau bahan belajar mengajar peserta didiknya.
Dimana menurut hasil penelusuran team Advokatnews menemukan kejanggalan ketika team menanyakan atau konfirmasi kepada pihak sekolah terkait buku yang di pakai untuk bahan belajar mengajar siswa/i di sekolah tersebut, yang mana buku utama yang di pakai untuk bahan belajar mengajar siswa/i adalah tahun ajaran lama atau tahun pembelian buku BOS di 2016/2017 yang mana tidak sesuai dengan tahun ajaran atau tahun pembelian buku BOS saat ini yaitu tahun 2019.
Menjadi tanda tanya besar, kamana alokasi dana BOS buku untuk pembelian buku utama di tahun ajaran 2019, apakah sudah terrealisasikan dengan benar dan tepat sasaran ataukah malah sebaliknya.
Ketika di konfirmasi langsung kepada kepala sekolah SMPN 2 Teluk Jambe tersebut, beliau mengatakan bahwa buku-buku telah terpenuhi semua bagi siswa/i sesuai dengan tahun ajarannya dan di berikan kepada setiap siswa/i -nya.
” Alhamdulillah pak, terkait buku mah udah terpenuhi semua, di belikan dan di berikan kepada siswa/i sesuai tahun ajarannya, karena kan setiap tahun kita belanja buku ” katanya (23/01/20)
Namun hal berbeda di temukan ketika team Advokatnews melakukan tinjauan langsung kepada siswa/i terkait buku yang di pakai, buku yang di pakai oleh sisa/i tersebut adalah buku tahun ajaran lama yaitu tahun ajaran 2016 yang tidak sesuai dengan tahun ajaran saat ini yaitu tahun ajaran 2019/2020, sesuai dengan bukti dokumentasi yang di dapat oleh team Advokatnews.
Apabila hal tersebut telah melanggar peraturan dan ketentuan pemerintah, terbukti benar adanya sesuai dengan hasil penelusuran team Advokatnews maka harus ada tindakan tegas dan sanksi yang di berikan kepada pihak sekolah, sesuai dengan peraturan atau ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai fungsi Sosial Kontrol.
Sampai dengan berita ini di terbitkan team Advokatnews masih mencari data dan informasi dari sekolah – sekolah yang di duga masih banyak melakukan penyelewengan terkait alokasi dana BOS.(***Je)