ALIH FUNGSI LAHAN DIDUGA TERJADI DIKABUPATEN PANDEGLANG GUNA MEMENUHI KEBUTUHAN LAHAN KOMERSIAL

Spread the love

Advokatnews, Pandeglang – Pemerintah melarang alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bagi lahan yang terlanjur diubah untuk kepentingan nonpertanian, pemilik wajib mencetak lahan sawah baru dengan rasio penggantian 1 hingga 3 kali lipat, tergantung pada kondisi irigasi atau jenis lahan sebelumnya (16/07/2026).

Alih fungsi lahan pertanian menjadi area permukiman atau industri adalah masalah utama yang memicu penurunan produksi pangan. Untuk melindungi ketahanan pangan nasional, pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui UU Nomor 41 Tahun 2009 dan kebijakan pengendalian mutakhir lewat Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Aturan ketat mengenai kewajiban cetak sawah baru bagi lahan yang terlanjur dialihfungsikan diatur sebagai berikut :
Irigasi Bagus : Wajib mengganti dengan mencetak sawah baru seluas 3 kali lipat.
Tanah Rawa/Lebak : Wajib mengganti seluas 2 kali lipat.

Tadah Hujan: Wajib mengganti seluas 1 kali lipat.
Selain itu jika alih fungsi dilakukan untuk kepentingan umum yang mendesak pihak terkait wajib menyusun kajian strategis dan menyediakan lahan pengganti. Diduga telah terjadi alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) tepat nya Di Desa Paniis Kecamatan Keroncong ,Kabupaten Pandeglang tepat P579+MJ6, Unnamed Road, Banten 42251 Saat dikonfirmasi oleh Humas KPK Tipikor Pandeglang Agus Herdiana bersama awak media Advokat news.com kepada Dinas Pertanian Kab.Pandeglang yang diterima Wahyu Widayanti ”memaparkan bahwa Pihak dinas pertanian harus mengecek terlebih dahulu dan mengkonfirmasi dinas terkait seperti BPN dan Tata ruang apakah lahan tersebut termasuk kedalam lahan pertanian yang dilindungi atau bukan
Pada Audensi yang dilakukan sore itu
Di Kantor Dinas Pertanian”
Sekretaris Dinas Pertanian Kab.Pandeglang Wahyu Widayanti “mengungkap rasa kecewa nya jika benar terjadi telah terjadi alih fungsi lahan sawah dilindungi mengalami alih fungsi menjadi lahan komersial saya tidak dapat berbuat apa-apa dan merasa tidak berguna sebagai sekretaris dinas karna tidak dapat memberikan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang dilayang kan oleh pihak dari Ormas KPK Tipikor, karena minimnya pengetahuan dan keterbatasan ruanglingkup tupoksi pekerjaan saya ujar nya”.

Audensi akan dilanjutkan kembali mengingat penjelasan yang diberikan oleh Sekretaris Dinas bahwa sanksi akan diberikan kepada pemilik lahan apabila lahan tersebut ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi oleh pemerintah lalu dialihfungsikan tanpa kajian dan kebutuhan yang mendesak maka sangsi tegas yang akan diberikan kepada pemilik lahan sesuai undang-undang.

Akan tetapi saat ini masih menunggu payung hukum nya yang tertuang didalam Peraturan Daerah Kab.Pandeglang guna mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh presiden Indonesia saat ini, Bapak Prabowo Subianto.

Ranu Nugraha Ketua dari KPK Tipikor Pandeglang selaku kontrol sosial mengatakan kami menunggu disahkan nya Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang guna mencegah perbuatan tindak pidana korupsi pada Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang dengan marak nya alih fungsi lahan yang semakin meluas. (Rahayu)