
ADVOKATNEWS.COM | KARAWANG – Seorang tokoh pemuda yang tidak asing lagi di wilayah desa yakni ACE EKA WAHYUDIN Sip, yang sering di Sapa CEONG pada hari akhir pendaftaran BPD Desa Kutamaneuh,Ia menyatakan siap untuk mencalonkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026 – 2034 Desa Kutamaneuh Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang jawabarat, Ia akan bersaing dengan calon lainnya untuk memperebutkan kursi BPD dalam. pemilihan serentak di tahun 2026.
Rabu 08/07/2026 ,Motivasi CEONG maju cukup sederhana. Ia ingin menjembatani aspirasi warga, terutama di kalangan masyarakat sebagai bagian dari kontribusinya untuk memajukan Desa Kutamaneuh,
“Saya ingin berkontribusi dalam kemajuan desa Kutamaneuh,” kata dia saat di konfirmasi oleh awak Media Advokatnews pada hari terakhir pendaftaran.
Sebagai seorang Tokoh pemuda Ace Eka / CEONG yang tinggal di Kampung Cicangor Rt/RW 06/03.Dusun 2 , mengaku memiliki kepekaan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi warga masyarakat, khususnya Salah satu yang menjadi perhatian utamanya adalah infrastruktur pembangunan di lingkungan masyarakat.
“Saya sangat peduli kepada lingkungan maka oleh sebab itu saya siap untuk menampung aspirasi warga, terutama untuk menyalurkan aspirasi warga masyarakat desa Kutamaneuh,”Ucapnya
“Komitmen saya adalah tetap mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat, terutama di warga lingkungan, serta memperjuangkan hak mereka,”Tegas Ace Eka Wahyudin Calon BPD.
Selain itu, CEONG juga menyatakan akan bersikap tegas terhadap kebijakan kepala desa yang dinilai merugikan warga.
Selain memperjuangkan aspirasi warga, CEONG juga menekankan pentingnya transparansi dalam menjalankan tugas sebagai anggota BPD. Ia berencana untuk melaporkan hasil kerja serta penggunaan anggaran desa secara Transparan kepada masyarakat melalui kanal resmi pemerintahan desa dan forum musyawarah.
Salah satunya adalah dengan melaporkan hasil kerja secara transparan dengan bekerja secara terbuka, bermusyawarah dalam setiap keputusan, tentunya harus melalui kanal resmi pemerintahan desa.
Sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 110 Tahun 2016. Hal ini menjadi langkah konkret untuk memastikan suara warga di tingkat desa dapat terakomodasi dengan baik. ( Red -Cell ) .