Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul, Gelar Musyawarah Daerah (Musda).

Spread the love

Advokatnews|Banten – Masyarakat Adat Nusantara Banten Kidul, selenggarakan Musyawarah Daerah yang dilaksanakan di Rumah Adat Cisungsang, Desa Cisungsang Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Provinsi Banten (26-27/1/2020).

Disampaikan melalui rilis tertulis yang diterima wartawan, Henriana Hatra, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul mengungkapkan, bahwa musyawarah dihadiri oleh utusan-utusan Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan utusan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Banten.
Menurutnya, Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul mewarisi hak untuk memiliki, mengatur dan mengurus diri sendiri, menyelenggarakan sistem pemerintahan adat, kepercayaan leluhur, upacara-upacara adat sesuai dengan identitas budaya, nilai-nilai luhur dan pengetahuan asli yang terkandung didalam sistem adat berdasarkan hak asal-usul atau hak tradisional, mewarisi hak untuk menjaga keselarasan dan keseimbangan hidup bersama.
Diera 4.0 ini, lanjut Henri, Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul masih terus menghadapi tantangan besar
dalam berbagai bidang baik sosial, budaya, ekonomi, politik dan yang terutama terkait paradigma pembangunan yang belum sesuai dengan sistem nilai, spiritualitas dan budaya Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul.
Untuk itu sambung Henri, pihaknya meminta kepada permerintah untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan mengakomodir keberadaan Masyarakat Desa Adat, menyelesaikan hal-hal yang bersifat administratif akan pengakuan hak konstitusional Masyarakat Adat di Banten Kidul dengan mengintegrasikan wilayah-wilayah adat di dalam kebijakan tata ruang.
“Kami mengapresiasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak”.
Selain itu, pihaknya pun mendesak kepada Presiden RI dan DPR-RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat, mendesak kepada DPRD Banten untuk segera membentuk Peraturan Daerah Tentang Desa Adat.
“Kami bersedia bekerja sama dengan semua pihak yang bertujuan untuk memastikan pengakuan, perlindungan dan pemulihan hak-hak Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul” tutupnya. (Na/Sumardi/red).