Aktivis Anti Korupsi Tekankan Realisasi Program BPNT di Kabupaten Lebak Harus Sesuai Pedum

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Lebak | Banten – Program Sembako yang merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang mulai dilaksanakan oleh Pemerintah sejak tahun 2020, kemudian dengan  berbagai perubahan yang terjadi pada Program Sembako sebagai bagian dari Jaringan Pengaman Sosial (JPS) pada masa pandemi Covid-19 serta sebagai tindak lanjut dari serangkaian hasil pemantauan dan evaluasi Program Sembako yang dilakukan oleh Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai. Sabtu, (30/01/2019).

Pedoman Umum Program Sembako yang telah disempurnakan ini merupakan edisi perubahan pertama di tahun 2020 yang disusun bersama oleh Kementerian/Lembaga lintas sektor terkait, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Sekretariat TNP2K, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank penyalur anggota Himbara.

Dikatakan Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPK-B) Kabupaten Lebak, Ena Suharna Mengungkapkan, bahwa pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas Program Bantuan Sosial Pangan, Program BPNT dikembangkan menjadi Program Sembako. Dengan program Sembako, indeks bantuan yang semula Rp.110.000/KPM/bulan naik menjadi Rp.150.000/KPM/bulan.

Program Sembako memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT. Hal itu, tentunya sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya dan sebagai upaya pencegahan stunting.

Kata Ena, Dalam upaya penanganan yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah perluasan pandemi dan mengurangi dampak sosial-ekonomi yang terjadi, sehingga dimulai pada bulan Maret 2020 lalu, indeks bantuan program Sembako ini kembali dinaikkan menjadi Rp 200.000/KPM/bulan. Hal tersebut dilakukan pemerintah semata-mata untuk menjaga daya beli masyarakat selama masa tanggap darurat ini.

“Tujuan program ini tentunya untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi dan memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. Artinya, untuk menyangkut waktu realisasi penyaluran sembo kepada masyarakat penerima bantuan (KPM) itu harus benar-benar tepat waktu, karna kondisi darurat ini sangat rentan dan tidak bisa ditawar”. Paparnya kepada awak media.

Selain harus memperhatikan 7 (Tujuh) prinsip pada program sembako ini, Ketua DPD LSM KPK-B ini juga mengingatkan kepada pihak terkait yang diantaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, Pegawai Bank Penyalur, dan Koperasi ASN (TNI dan Polri) dilarang dan atau tidak tidak diperbolehkan menjadi e-Warong.

“Termasuk ASN (TNI dan Polri, red), Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Aparatur Kelurahan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga
Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM pelaksana
Program Keluarga Harapan, baik perorangan
maupun berkelompok membentuk badan usaha,
tentunya tidak diperbolehkan menjadi e-Warong,
mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok
e-Warong dalam program sembako ini”. Tegasnya.

Ena juga mengingatkan kepada para agent BPNT bahwa agen BPNT atau e-Warong wajib menyediakan timbangan dan menginformasikan/ mencantumkan harga bahan pangan sehingga KPM dapat memilih bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program Sembako. e-Warong juga tidak diperbolehkan membedakan harga bahan pangan antara yang ditujukan untuk KPM program Sembako dan non-KPM program Sembako.

Harga bahan pangan di e-Warong merujuk pada harga pasar hasil pemantauan yang dikeluarkan secara rutin oleh Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perdagangan di Kabupaten/Kota. Karena hal itu sudah jelas diatur dalam  Pedum Sembako Perubahan  Tahun 2020.

LSM KPK-B juga menegaskan jika di Kabupaten Lebak ini masih ada e-Warong yang terbukti bermain dengan para pihak yang dilarang menjadi penyuplai barang/komoditi, dan atau menjadi pemasok e-Warong, pengelola e-Warong pada program sembako ini, maka pihaknya (LSM-KPK-B,red), tidak akan segan-segan melaporkan hal itu sesuai aturan yang berlaku.

“Didalam aturannya kan sudah sangat jelas bahwa e-Warong yang terbukti melanggar atau tidak mematuhi ketentuan program Sembako akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program Sembako oleh Bank Penyalur. Sehingga, dalam realisasi program ini harus benar-benar kita pantau secara bersama-sama. Jangan sampai modus operandi dibalik layar yang terus bergulir”. Pungkasnya.

Oleh karenanya, Aktivis Anti Korupsi ini juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ketika ada oknum yang dilarang menyuplai, mengelola dan atau menjadi e-warong yang tetap masih bermain dengan oknum e-warong dalam program ini”. Imbuhnya. (Apip/Sumardi).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail