Advokatnews | Bekasi- Terjadi aksi unjuk rasa buruh/pekerja PT. Hotmal Jaya Perkasa melalui solidaritas anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada selasa, (08/09/2020).
Aksi unjuk rasa ratusan buruh/pekerja tersebut menuntut agar pekerja yang telah di PHK secara sepihak oleh perusahaan dapat dipekerjakan kembali dengan status karyawan tetap, dan dilakukan pembayaran terkait pemotongan upah yang sudah diberlakukan juga secara sepihak oleh pihak perusahaan.
“Kita minta di pekerjakan kembali dengan pembayaran pemotongan upah yang telah diberlakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan, cuma sampai hari ini tidak ada itikad baik dari perusahaan buat menyelesaikan masalah” Kata Eko Wahyono selaku ketua PUK FSPMI PT. Hotmal Jaya Perkasa. (08/09)
“Sebenarnya ini adalah aksi yang kedua, karna aksi yang pertama itu sempat di batalkan, karena sudah adanya kesepakatan. Tapi ternyata seiring berjalanya waktu kesepakatan itu tidak di jalankan oleh perusahaan” Ungkapnya.
“Maka di putuskan kita hari ini melakukan aksi, estimasi sekitar 1000 sampai 2000 buruh yang ikut aksi. Dan alhamdulillah aksi berjalan kondusif dengan pengamanan dari pihak kepolisian dan TNI juga dibantu oleh warga sekitar” Tambahnya.
“Kita harapannya enggak muluk-muluk, kita cuma minta di pekerjakan kembali dengan setatus karyawan tetap, dan pemotongan yang sudah diberlakukan oleh perusahaan kami minta untuk di bayarkan, karena pemotongan dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tanpa kesepakatan” Jelasnya.
Pihak perusahaan PT. Hotmal Jaya Perkasa yang beralamatkan di Jl. Rawa Banteng Desa Mekarwangi Kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi itu belum juga memberikan jawaban atas tuntutan para buruh/pekerja yang melakukan aksi didepan gedung pabrik sejak pagi sampai dengan sore hari ini.
(***Je)