Advokatnews|Garut,10/08/2020
Berawal dari perkenalan disebuah medsos,gadis belia sebut saja bernama bunga beralamat di desa sagara kec.cibalong kab.garut menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan pemuda bernama revi indrahayu (22) warga desa maroko kec.cibalong kab.garut. Hasil investigasi tim advokatnews Selasa 04/08/2020, dengan pihak keluarga korban yg datang ke yayasan hikkmat centre beralamat di jl pembangunan tarogong garut.orangtua korban menceritakan bahwa terungkapnya kejadian tersebut bermula dari datangnya revi(22) dan dede ke rmh orangtua korban sabtu (01/08/2020)
” hari sabtu revi datang ke rmh sewaktu kami ada d rmh dan kami menanyakan keseriusan dia kepada anak kami,dan selanjutnya revi pulang,lalu besoknya karena pekerjaan kami berkebun kami brgkt ke kebun sekitar jam 08.00 wib dan kami tinggalkan anak kami d rmh sendiri,namun sepulangnya kami dari kebun kira2 jam 13.00 wib kami kaget anak kami tdk ada d rmh melainkan di dalam sumur yg dalamnya kira-kira 9 meter,akhirnya kami angkat ke atas dan kami lebih kaget lagi karena anak kami semenjak itu tdk bisa ditanya (tdk bisa komunikasi)” ungkap ayah bunga sambil terharu.
Selanjutnya selang beberapa jam ayah korban laporan ke pihak rw dan pemerintahan desa sagara dan bunga dibawa ke rmh sakit pamengpeuk.
Kabar kejadian itu ternyata setelah dicari informasi diduga bunga mengalami pencabulan dan percobaan pemerkosaan oleh revi yg dibantu temannya bernama dede,sewaktu orangtuanya tidak di rumah minggu 03/08/2020,sebagaimana yg di terangkan oleh paman korban yg melihat revi dan dede masuk ke rumah bunga.
” saya melihat dua orang pemuda yang masuk ke rmh korban tapi selang beberpa jam sewaktu saya hendak menemui mereka keburu pulang,dan pas org tuanya pulang mencari korban yg tidak ada di rmh,menemukan korban berada didalam sumur” terang paman korban.
Setelah bunga dibawa ke rumah sakit pamengpeuk senin 04/08/2020,Dugaan bahwa revi (22) yang telah melakukan pencabulan dan percobaan pemerkosaan ternyata dibuktikan dengan adanya pengakuan revi sewaktu para pihak mencoba musyawarah. para pihak keluarga korban dan pelaku membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh babinsa dan salah seorang anggota polsek cibalong.
Mirisnya kejadian tersebut sampai berita ini dimuat kepala desa sagara terkesan tidak responsip dan tidak cepat tanggap dalam penanganan kasus bagi warganya hal ini terbukti setelah tim advokatnews menghubungi anggota polsek cibalong.
“kami belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban” ujar anggota polsek cibalong.sedangkan pihak rw sudah melaporkan ke Bpd dan Kepala Desa Sagara, bahkan tim advokatnews sempat komunikasi dengan babinsa desa sagar
“kasus ini sebuah aib,jadi jangan sampai ada wartawan atau media yg mempublikasikan” kata babinsa.
Selanjutnya Yayasan HIKKMAT CENTRE yang di pimpin oleh Atang suryana sekaligus sesepuh dan kakek dari korban mengemukakan “Kami akan terus melanjutkan perkara ini sampai tuntas, meski sudah ada surat pernyataan yg dibuat” ujarnya.
Hal senada dipaparkan oleh subhan, salah seorang anggota Lembaga Bantuan Hukum Samudra Pasai (LBH SP)selaku penerima kuasa korban mengemukakan “Meskipun sudah dibuat pernyataan oleh kedua belah pihak,itu tidak menghapus tindak pidananya,jadi kasus ini akan terus dilanjutkan ke ranah hukum,sehingga bukan hanya pertanggungjawaban secara hukum melainkan harus ada efek jera bagi pelaku”papar subhan.
Korban yang masih belia memang mengalami depresi dan trauma karena tim advokatnews mencoba untuk komunikasi dg korban namun belum bisa komunikasi dengan jelas dan lancar.
Sampai saat berita ini dimuat belum ada itikad baik dari pihak keluarga pelaku untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.sebagaimana termaktub dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 76D,dan ancaman pidananya pasal 81 ayat 1.(andri/adit/as)