Advokatnews, Mandailing Natal Sumut – Akibat jangka panjang perambahan hutan di pengunungan desa Aek Nabara dan desa Aek Nangali kecamatan Batang Natal mengakibatkan rusaknya akses jalan keluar masuk dari kedua desa tersebut.
Belakangan ini warga desa Aek nabara kecamatan Batang Natal kabupaten Mandailing Natal sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah, dikarenakan sejak 2016 kegiatan perambahan hutan sampai sekarang, “Ujar Samsir, Kepala Desa Aek Nabara.
Kegiatan perambahan hutan ini didalangi oleh Inisial D warga Desa Aek Nangali, dulunya rencana perambahan hutan ini karena ada rencana pembukaan plasma, “Kata Samsir.
Warga Desa Aek Nabara lainya juga menyampaika kepada media, Perambahan hutan ini bermula sejak tahun 2016 sampai sekarang , aktivitas yang disinyalir merambah hingga ke lahan Taman Nasional Bantang Gadis (TNBG) dan diduga akan dijadikan perkebunan pribadi ini, “Jelas warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Tampak dari perambahan hutan ini bukan saja kerusakan jalan kami, yang paling kami khawatirkan adalah apalagi di musim huja, kami takut datangnya banjir bandang yang sewaktu waktu bisa saja terjadi, “Ucapnya.
Kegiatan perambahan hutan ini diduga dibacking oknum aparat penegak hukum, terjadinya perambahan dan pengundulan hutan dalam setiap hari secara terang – terangan, “Tambahnya.
Hal senada juga dibeberkan warga lainnya, hasil produksi illegal logging tersebut yakni berupa kayu, balok dan lainnya, kemudian hasil tersebut dibawa turun dan dikirim melalu jalan umum, Praktik pendistribusian hasil perambahan tersebut disaksikan oknum aparat dan masyarakat.setiap harinya, oknum pelaku tersebut tanpa peduli dan terkesan kebal hukum, “Sebutnya.
LSM Pelopor M Yakub Lubis, Meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak dan menertibkan kegiatan Illegal Logging ini, Oleh karena itu kepada pihak kepolisian, diminta turun tangan terhadap praktik ilegal ini.
Kepedulian Kapoldasu sangat kita harapkan dalam penegakan supremasi hukum di Sumut khususnya perambahan hutan secara liar, “kata kordinator LSM M.Yakup.
Hasil komfirmasi kami pada hari Jumat (20/01/2020) langsung ke lapangan, kami telah melihat langsung proses perambahan hutan tersebut, dampak kerusakan jalan sangat mengganggu aktifitas warga Desa Aek Nangali dan Desa Aek Nabara dalam mentransportasi hasil pertanian dan perkebunan mereka, “Jelas Yakup.
Masih Yakup, Karena sampai saat ini akses jalan dari Aek nangali menuju Aek Nabara sangat sulit untuk di lalui, karena bebasnya kegiatan perambahan hutan sehingga badan jalan tersebut rusak berat, “Padahal beberapa tahun yang lalu pemerintah sudah mengeluarkan dana milyaran untuk membangun jalan dari Aek Nangali menuju Aek nabara sampai saat ini jalan tersebut sudah hancur dan sangat sulit untuk dilalui, “Tambah Yakub.
Diminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara agar turut serta dalam melakukan peninjauan langsung, guna melihat kenyataannya di lapangan. “Coba dicek, sudah berapa luas hutan yang dirambah mereka dengan secara liar.
Dishut Sumut jangan hanya menunggu laporan dari daerah. Iya kalau laporan daerah bagus, kalau tidak siapa yang bertanggungjawab, ” Harap M Yakub. (st.akub)