Karawang || Advokatnews – Tiga desa jadi sorotan publik wilayah kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang. Terbitnya pemberitaan dugaan oknum pemdes korporasi dengan kecamatan Cibuaya terbitkan SPJ fiktif dana desa tahap 3 tahun anggaran 2021.
Disinyalir anggaran tahun 2021 sampai saat ini sudah nyebrang Januari 2022, pekerjaan fisik di tiga desa belum dikerjakan. Secara umum aturan pekerjaan fisik serta surat pertanggung jawaban (SPJ) pada 26 Desember akhir tahun 2021 wajib selesai seratus persen. Namun fakta fisik 2021 belum dimonev.
Sudah terang benderang diakui oleh dua pihak pemdes, yang mana pengakuan Wakim LPM desa Gebangjaya mengatakan pembangunan turap saluran air yang didanai dari dana desa tahun 2021 sampai saat ini 2022 belum dikerjakan.
Hal senada diakui juga oleh Wakil Eman Kadus di desa Pajaten kecamatan Cibuaya, bahwa pekerjaan turap saluran air sepanjang 200 meter belum dikerjakan.
Mutlak diakui oleh aparatur desa Gebangjaya dan desa Pajaten, bahwa turap saluran air anggaran dana desa tahun anggaran 2021 yang sekarang ini sudah masuk tahun 2022 itu belum dikerjakan.
Diperkuat oleh Agus Kasi pemberdayaan masyarakat desa (PMD) kecamatan Cibuaya kabupaten Karawang. Menurutnya apa yang mau dimonev karena pekerjaan fisiknya belum dikerjakan. Serta dilampirkannya map data desa-desa yang belum dimonev alias kerjaan fisik dana desa tahap 3 tahun 2021 itu Nol.
“Yang belum dimonev yaitu desa Sukasari, Pajaten, Gebang Jaya,” tuturnya, (20/1/2022).
Dugaan terbitnya bunyi SPJ DD Tahap 3 Desember tahun 2021, pemdes Bingung kecamatan linglung.
Setelah viral pemberitaan didepan publik, ajaibnya kepada salah satu Awak Media ada kiriman suara voice note WhatsApp berbunyi intimidasi, “Coba dibenerin lagi beritanya jangan seperti kemarin diblow up ramai berita SMA. Apa pada pengen ditangkap tangkapin oleh Polda”, entah apa yang dimaksudnya namun suara tersebut mirip inisial (D) yang merupakan humas di salah satu sekolah.
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Serta menerapkan azas praduga tak bersalah. Menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. (UR/TLY)