Caption: Mahmud Marhaba Ahli Pers dari Dewan Pers
Pangkalpinang, Advokatnews.com — SUDARSO alias Panjul dilaporkan oleh Tim Hukum bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang jalur independen ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Ia dinilai telah menyebarluaskan berita yang tidak berdasarkan fakta dan bersifat tendensius, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa media yang mempublikasikan berita tersebut, yakni okeyboss.com, tidak memiliki status badan hukum. Informasi ini diperoleh setelah Tim Hukum Merdeka mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Dalam surat balasan, dinyatakan bahwa PT Digital Indonesia Media selaku pengelola okeyboss.com tidak terdaftar sebagai badan hukum.
Menanggapi hal ini, Mahmud Marhaba, ahli pers dari Dewan Pers, saat ditemui di kantor Dewan Pers pada Rabu, 30 April 2025, menegaskan bahwa produk jurnalistik harus memenuhi dua syarat utama: ditulis dengan unsur 5W+1H secara berimbang, serta diterbitkan oleh perusahaan pers berbadan hukum.
“Kalaupun tulisan memenuhi kaidah jurnalistik, tetapi diterbitkan oleh media yang tidak berbadan hukum atau tidak diperuntukkan sebagai perusahaan media, maka itu tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik,” jelas Mahmud Marhaba.

Ia menambahkan, jika terjadi persoalan hukum terkait konten semacam ini, maka penyelesaiannya tidak bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika sudah masuk ranah hukum, maka penyelesaiannya tidak lagi melalui Dewan Pers. Ada undang-undang dan aturan lain yang mengatur hal ini,” ujarnya.
Mahmud Marhaba juga menghimbau agar pihak kepolisian tidak perlu ragu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap media yang tidak berbadan hukum.
“Karena ini bukan karya jurnalistik, maka tidak ada perlindungan hukum yang berlaku di bawah UU Pers. Polisi seharusnya tidak ragu untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mahmud@Red.