Advokatnews | Bandar Lampung — Kondisi kecepatan dan kecangihan teknologi kini dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Kecangihan teknologi tentunya dapat memudahkan dan mempercepat setiap informasi yang diakses masyarakat. Akan tetapi, hal itu juga memiliki dampak negatif yang dapat menyesatkan informasi ditengah masyarakat.
“Banyak orang yang tidak memiliki pemahaman tentang Undang – Undang, Aturan Hukum dan lain sebagainya yang dengan mudah menyampaikan dan asal bicara tanpa memiliki dasar hukum. Anehnya media yang harusnya memiliki tanggung jawab edukasi mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat malah justru ikut menerbitkan tanpa menyaringnya terlebih dahulu, serta tentunya juga harus menaati kode etik jurnalistik. Kata, D. Chandra S.H. M.H, Penasihat Hukum Haki Anggota DPRD Lampung Tengah, saat dikonfirmasi Media di Kantor Hukumnya, Senin, (31/08/2020).
Selain itu, Chandra pun sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh ketua LSM LPAB, Sofyan, yang mana seharusnya dapat menyampaikan sesuatu hal yang tentunya harus memiliki dasar hukum, dan tidak menyesatkan informasi.
“Negara kita berdasarkan hukum, jadi apapun yang kita lakukan harus memiliki dasar hukum. Karena, Kalau yang kita lakukan tidak memiliki dasar hukum berarti itu namanya preman, jangan sampai menyalahgunakan profesi Pers atau pun juga Profesi sebagai pengurus LSM, dengan demikian janganlah kita mendompleng profesi tersebut, karena profesi Pers dan juga LSM tentunya merupakan profesi yang mulia sebagai perannya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat”. Ujarnya.
Menurut Chandra, apa yang dilakukan Haki selaku kliennya merupakan hak kliennya untuk menempuh jalur hukum, karena beliau sangat patuh terhadap aturan dan hukum, karena, bukan hanya selaku selaku anggota DPRD Lampung Tengah, melainkan kliennya juga adalah selaku tokoh masyarakat.
“Beliau ingin menyelesaikan masalahnya dengan berdasarkan hukum, tidak bernegosasi dengan cara ilegal atau tidak sah menurut hukum, tentunya klien saya memiliki hak sama dalam melakukan upaya untuk membela dan memperjuangkan haknya dengan menempuh jalur hukum, dan serta tidak pernah ada upaya menyuap pihak manapun dan juga mengacam dengan cara-cara preman, untuk itu bagi yang di permasalahkan jangan risau ataupun gelisah mari kita sama-sama hadapi dan membuktikan secara hukum. Tegasnya.
Tak hanya otu, Advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokaten Indonesia ini juga menjelaskan, saat ini keterbukaan informasi publik dapat diakses, baik perorangan maupun kelompok, sehingga sambungnya, tidak perlu membuat berita bohong ataupun hoak, karena masyarakat sudah cerdas dan tahu betul informasi yang benar ataupun yang menyesatkan.
“Untuk itu, kita tidak perlu berdebat dan multi tafsir, kalau ada masyarakat yang dirugikan oleh sebuah pemberitaan diperkenankan mengadu ke Dewan Pers, sudah jelas di websitenya dewan.or.id, yang bisa diakses oleh siapapun, ada pengaduan secara online. Dengan demikian klien saya tentunya sah menurut hukum harus mengambil tindakan dengan mengadukan sebuah pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya.
Jadi saran saya bagi pihak yang saat ini sedang bersengketa dengan klien saya yakni atasnama Haki, silahkan tempuh jalur hukum jangan beropini di media yang kesannya menakut-nakuti, kami tidak akan gentar dan mundur, kita akan terus perjuangkan sesuai dengam ketentuan dan kaidah hukum yang ada. Pungkasnya. (Red).