Advokatnews, Jakarta – Ketua umum perkumpulan advocaten indonesia (PAI ) mendesak DPR RI dan Pemerintah Agar segera merevisi UUA dan membentuk Dewan advokat nasional ( DAN ).
Sultan junaidi ( ketum PAI ) ” saya meminta ke DPR RI khusus nya komisi 3 dan pemerintah agar segera merevisi undang undang advokat ( UUA ). Dan segera membentuk dewan advokat nasional ( DAN ) juga dewan kehormatan bersama, karena saat ini di indonesia sangat darurat Hukum, mengingat pentingnya merevisi UUA dengan mengakomodir semua organisasi yang saat ini ada.”
” kondisi ini sangat mendesak karena saat ini banyak sekali para Advokat dari berbagai macam organisasi dan mereka melakukan aksi aksi tak ubah bagaikan seorang jagoan” .
PAI selalu mengingatkan dan melakukan pembinaan terhadap anggotanya agar selalu menjunjung etika profesi advokat. Advokat kaum intelektual kenapa bersikap seperti orang orang yang tak ber etika.
Undang Undang Advokat sudah tidak layak lagi harus segera di ubah, saya heran sekali padahal di komisi 3 banyak sekali anggotanya berasal dari advokat tapi seakan mereka lupa terhadap dunia advokat, apakah advokat tidak penting untuk dunia penegakan hukum indonesia, kita lihat sudah banyak sekali advokat melakukan tindakan menyimpang, mulai dari terlibat kasus suap, jual beli hukum, kasus seperti premanisme dan lain2, sudah saatnya advokat kembali ke khitoh nya sebagai profesi yang ovicium nobile. Imbuh sultan junaidi ketua umum PAI. (Red)