Adanya Surat Pernyataan, Diduga Terjadi Praktik Pungli Didesa Bantarjaya, DPC LSM GPRI Angkat Bicara

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Bekasi– Terkait pemberitaan sebelumnya redaksi Advokatnews.com menegenai Pemberlakuan Surat Pernyataan Dipertanyakan Warga Desa Bantarjaya masih menjadi berita hangat dan ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat kabupaten Bekasi khususnya diwilayah desa Bantarjaya kecamatan Pebayuran.

Pasalnya, selain dengan adanya pemberlakuan surat pernyataan yang dipertanyakan oleh warga desa Bantarjaya, juga diduga sering terjadi adanya praktik pungutan liar (Pungli) disetiap pengambilan program bantuan sosial, yang tentunya tidak sesuai dengan mekanisme/ketentuan yang berlaku.

Yanta (49) warga Kp. Panderesan RT002/009 mengatakan kepada awak media bahwa,”setiap ada bantuan pun pasti ujung-ujungnya uang lelah, selain dari pengambilan program BPNT dengan pungutan 10ribu setiap bulannya, dalam program BSB-pun masyarakat di kenai biaya pariatif, saya diminta biaya untuk menebus 20ribu,” Kata Yanta ketika di konfirmasi di kediamannya (10/10/2020).

Ketika dikonfirmasi kepada Iyon selaku koordinator PKH kabupaten bekasi terkait adanya pungutan tersebut ia menyebutkan bahwa hal tersebut seharusnya tidak ada, “Terkait adanya pungutan uang tersebut seharusnya tidak ada pungutan, adapun itu untuk kebijakan ketua kelompok dan tidak d’plat nominalnya,” Ucap Iyon ketika di hubungi via selular whatssappnya.

Juga ditambahkan oleh Ita Sasmita (40) tokoh pemuda Kp. Panderesan angkat bicara,”Saya sangat kecewa dengan adanya hal tersebut, bukan membantu perekonomian masyarakat yang sedang melorot, tapi semakin berkembang biaknya oknum pungli, baik dari ketua kelompok PKH juga pemdes desa bantar jaya,” Ungkapnya, (10/10/2020).

“Ya kecewa lah, orang pengambilannya saja masyarakat langsung, lalu untuk biaya pengangkutan apa,” Tegas Ita ketika di jumpai di kediamannya di Kp. Panderesan RT002/009.

“Saya berharap, pemerintahan desa Bantarjaya beserta para pendamping PKH juga, ditengah masih merebaknya covid-19 ini dapat membantu masyarakat, jangan menjadikan setiap adanya bantuan dijadikan ajang pungli,” Tutup Ita.

Dalam hal ini Carli selaku wakil ketua DPC LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Kabupaten Bekasi angakat bicara dan menyayangkan dengan adanya mekanisme atau praktik pungli yang terjadi didesa Bantarjaya yang menurutnya hal tersebut sudah diluar daripada ketentuan dan menyalahi aturan.

“Saya sangat menyayangkan dan merasa prihatin dengan adanya praktik pungli oleh oknum tidak bertanggung jawab yang terjadi didesa Bantarjaya. Program bantuan sosial itu diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat, ini koq malah dimanfaatkan dengan cara mengambil keuntungan pribadi dengan cara pungli,” Tegas Carli, (10/10/2020).

Masih sambungnya, “Pemerintah harus tegas menyikapi hal terkait pungli, apalagi pungli dilakukan dalam program bantuan sosial, oknum yang saya rasa sudah hilang hati nurani dan rasa kemanusiaannya harus diberantas sampai ke akarnya, jangan dibiarkan terus seenaknya,” Beber Carli.

“Praktik pungli dalam program bantuan sosial harus diberantas, saya atau kami LSM GPRI kabupaten Bekasi selaku sosial kontrol mengecam kepada oknum-oknum yang berani melakukan praktik pungli diwilayah kabupaten Bekasi,” Tutupnya.

(***Je).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail