Ada Oknum PCNU Karawang di Duga Kuat Nikmati Dana Ponpes

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews || Karawang 26/01/2021
Kementerian Agama, pada kurun waktu 2020, telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di seluruh Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Selain pesantren, bantuan dikucurkan juga kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Quran.
Selain bantuan operasional (BOP) Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran Daring kepada lembaga pendidikan keagamaan.

Melalui Humas Kementerian Agama, Khoiron Durori mengatakan kepada Wartawan “Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar bisa mendapatkan dana BOP tersebut dan tidak serta Merta, dana dikucurkan tanpa melalui proses administrasi yang menjadi ketentuan hukum”. jelas nya.

Masih menurut Khoiron, “BOP diberikan kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang mana lembaga tersebut tercatat aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar pada Kantor Kementerian Agama setempat.
Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga dan terverifikasi” tutup nya.

BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat atau Daerah tahun 2020. Adapun salah satu juknis BOP, yaitu diperbolehkan nya dana yang diterima masing- masing ponpes untuk dapat digunakan bagi pengadaan ProKes, Pembiayaan operasional pesantren, membayar listrik, air, dan keamanan.

Hasil penelusuran awak media ADVOKATNEWS.COM dikabupaten Karawang, Banyak terjadi kejanggalan.

Begitu banyak nya Ponpes yang mendapatkan dana Bantuan Operasional pendidikan pesantren BOP 2020 dari Kementerian Agama, begitu juga keluhannya tak kalah serunya.

Perihal keluhan dari para Kepala Ponpes, terkait adanya Oknum dari RMI NU yang diduga sedang mencari keuntungan pribadi.
Dengan berdalih, turunnya bantuan tersebut atas dasar upaya RMI NU yang mengusulkan kepada pemerintah Pusat.

Salah satunya Pondok Pesantren AL- MUKHLISIN, Dusun kerajaan Rt 02/rw 02 Desa Jayamukti Kecamatan Banyusari, mengatakan kepada Awak media, Yang mana ponpes nya telah mendapatkan
BOP PESANTREN sebesar Rp.40jt (Empat puluh juta rupiah) Ketua Pengasuh Pondok H.SAENUDIN 20/01/21.

“Dana bantuan dari KEMENAG sudah kami terima sebesar 40 juta rupiah,namun sayangnya dana BOP ponpes tersebut tidak utuh seperti apa yang di laporkan. Dana tersebut dipotong oleh pihak pengurus RMI NU sebesar 50%, dengan alasan uang tersebut akan dibelanjakan untuk kelengkapan alat ProKes, tapi hingga saat ini lebih dari 20 hari, alat yang di maksud tidak juga datang, bagaimana LPJ yang harus saya laporkan kepada negara? jelasnya sambil menyesalinya.
Hal ini, memicu keinginan Awak media untuk dapat menemukan informasi yang lebih. Siapa Oknum yang menjadi Inisiator pemotongan dana bagi Ponpes yang mana telah digulirkan oleh Kementerian Agama tahun 2020 lalu.

Kamsludin, sosok yang digadang-gadang oleh beberapa Ketua Ponpes yang mana, Kami dari awak Media telah mengkonfirmasinya. Keterangan yang kami dapat bahwasanya beliau (Kamsludin) selaku Sekretaris PCNU Karawang, terkait informasi yang beredar di setiap Ponpes saat ini, dibenarkan oleh nya.

” Memang benar, saya memotong anggaran tersebut, jumlah potongan berpariatif, 15-20jt rupiah. Hal ini dikarenakan permintaan dari Ponpes sendiri yang meminta untuk dibantu dalam pembelian alat ProKes sesuai Juklak juknis BOP”, jelasnya.

Masih menurut Kamsludin, tidak semua ponpes dipotong, karena tidak semua ponpes yang ada di Karawang menginduk pada PCNU, tutup Kamsludin diruang kerjanya beberapa hari lalu.

Perihal polemik dana BOP Ponpes yang kini marak beredar dengan informasi yang dapat mencederai lembaga pendidikan Islam, sudah saatnya Kementerian Agama RI, melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga kuat dapat menjadikan wadah NU untuk memperkaya diri. (urt/Tly)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail