Sukabumi, AdvokatNews — Gonjang-ganjingnya persoalan atas dugaan ketidak beresan pihak panitia pemilihan bacalon kades pilkades serentak 2019 di kabupaten sukabumi masih terus menjadi tanda tanya besar. Rabu, (13/11/2019).
Saat gelar klarifikasi dengan Ketua Tim Seleksi Ujikom Bacalon Kades Pilkades
Serentak Tahun 2019 Sekabupaten Sukabumi
Drs. H. Pepep Sulaeman MM di Kampus STISIP yang bertempat dipalabuhanratu, Tutus selaku keluarga yang mendampingi Yudistira mengungkapkan bahwa sebelumnya Tutus mengaku sudah menyampaikan hal ini (Dugaan Mal-administrasi/red) ke pada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, yang mana pihak DPRD Komisi I akan memanggil pihak-pihak dari STISIP untuk dilakukan audiensi kembali, karena saat itu ada sekitar 300 yang audiensi dari pada Bacalon Kades yang tidak lulus, namun kata Tutus sampai saat ini belum ada informasinya lagi.
Hal itu ditanggapi langsung oleh Drs. H. Pepep Sulaeman MM selaku Ketua Tim Seleksi Ujikom, Pepep mengungkapkan, menurutnya ada kemungkinan pihak DPRD Komisi I belum memanggil kembali dikarenakan pilkades tersebut belum selesai, sepertinya lanjut Pepep, setelah selesai pilkades mungkin pihak DPRD akan memanggil bapa-bapak kembali.
Pepep mengungkapkan Bahwa dirinya itu sudah dipanggil pihak DPRD, dan telah menjelaskan hal tersebut apa adanya kepada pihak DPRD.
“Kepada pihak Komisi I saya akui, bahwa terjadi yang pak ini (Yudistira/red) dapat yang nilai kosong, dan sudah kami perbaiki, dan rankingnya, ranking ke 6. Dan kita jelaskan apa adanya”. Kata Pepep.
Disinggung adanya dugaan Mal-Administrasi Humman Error yang terstruktur secara sistematis yang disangkakan Tutus kepada pepep, Namun Pepep tetap menyangkal atas dugaan yang ditudingkan Tutus terhadap dirinya itu.
“Ya itu silahkan bapak menduga kami segala macam, tapi kenyataannya seperti itu kami tidak sengaja untuk memberikan nilai nol seperti yang bapak bicarakan”. Ujar Pepep.
Ditempat terpisah Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Desa Gunungkramat Kecamatan Cisolok Agus Sugeng Pribadi saat dikonfirmasi via whatsApp terkait lampiran rekapitulasi atasnama Yudistira yang berilaikan nol nol pada kolom wawancara satu dan dua pihaknya mengatakan bahwa pihak Panitia Tingkat Desa hanya menyampaikan hasil test ujikom yang dikeluarkan Panitian Tingkat Kabupaten,
“Pak saya kira kewenangan Panitia Tingkat Desa hanya menyampaikan hasil tes ujikom yang di keluarkan Panitia Tingkat Kabupaten, dan semuanya sudah lurus”. Singkatnya.
Lain halnya dengan apa yang disampaikan Kadis DPMD Kabupaten Sukabumi yang telah diberitakan media advokatnews sebelumnya.
“bahwa Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten hanya memfasilitasi Uji Kompetensi, Wawancara dan test yang lainnya. Oleh karena itu sambung Thendy, bahwa Panitia Tingkat Desa yang memiliki kewenangan itu. Selain itu, bahkan Thendy menilai pihak Panitia Pemilihan Tingkat Desa tidak mempunyai kapasitas menguji, sehingga Panitia Tingkat Desa meminta bantuan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten untuk Ujikom. Terangnya.
“Jadi saya terangkan begini, bahwa Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2015, kami ini mempasilitasi, Judulnya mempasilitasi Uji Kompetensi, Wawancara dan Test yang lain.
Kemudian hasilnya sambung Thendy, diserahkan kepada Panitia Tingkat Desa untuk ditetapkan dan diumumkan. Karena sesungguhnya Panitia Tingkat Desa yang memiliki kewenangan itu, hanya mereka mungkin tidak punya kapasitas menguji, sehingga minta bantuan (Panitia Pemilihan/red) Tingkat Kabupaten untuk Uji Kompetensi”.
(Na/red).