NGO Banten Kembali Turun, Dugaan Kasus KKN Di Pemkab Serang Dilaporkan Ke Kejati Banten

Spread the love

Advokatnews|Banten – Presidium Non Government Organization (NGO) Banten, kini kembali turun untuk melaporkan sejumlah kasus dugaan Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) yang terjadi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Serang ke Kejati Banten, yakni demi penegakan Supermasi Hukum. Senin (29/062020).

Presidium NGO Banten yang terdiri dari LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM), LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK), LSM  Banten Barometer, dan LSM Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (OMBAK), mengungkapkan bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh sejumlah oknum pejabat pada kegiatan Program Pengadaan Mobil Ambulance untuk Desa-desa di Kabupaten Serang dan Pengadaan Kalender pada Tahun 2019 yang lalu yang diduga kuat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dikatakan Andi Permana selaku Juru Bicara NGO Banten kepada media.

Menurut Andi, pelaksanaan kedua program kegiatan pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, melainkan diduga telah dijadikan alat sebagai kepentingan sejumlah oknum pejabat tertentu untuk mengkampanyekan secara terselubung sebelum musim kampanye dimulai.

“Pada realisasinya diduga telah terjadi adanya penyimpangan pada tata kelola Penggunaan Anggaran Daerah dan atau pada pendistribusiannya, sehingga Kami menduga kuat bahwa 2 (Dua) program kegiatan ini dijadikan alat sebagai kepentingan sejumlah oknum pejabat tertentu untuk mengkampanyekan secara terselubung sebelum musim kampanye dimulai”. Ungkapnya.

Dilanjutkan Andi, NGO Banten menilai, terkait realilasi Pengadaan Mobil Ambulance tersebut, seharusnya mengacu sebagaimana berdasarkan Surat Keputusaan Bupati Serang Nomor 300/Kep.710-Huk-DPMJ/2019 Tentang Penetapan Desa Penerima Bantuan Keuangan Dalam Bentuk Uang Untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda 4 (Empat) Penunjang Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan dan Kendaraan Operasional Roda 2 (Dua) kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Serang Tahun 2019, melainkan bukan untuk dijadikan kepentingan pribadi dan atau kelompok dengan secara semena-mena.

 “Dan hal ini diduga kuat telah dikoordinir oleh pihak-pihak tertentu dalam pengadaan mobil ambulance tersebut, jadi harus diungkap dan diproses hukum”. Tukas Andi.

Selain itu, terkait hal Pengadaan Kalender APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan pada Tahun 2019 lalu, NGO Banten pun menilai, dengan estimasi pagu anggaran sekitar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) per OPD, yang mana diduga terindikasi dikoordinir oleh salah satu OPD.

“Kami menduga juga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Daerah/Negara pada kegiatan pengadaan kalender  tersebut dan Ironisnya banyak kalender tersebut berada di tukang pengepul barang bekas”. Katanya.

Diketahui, Presidium NGO Banten pun telah menyerahkan berkas laporannya ke Kejati Banten, yang mana NGO Banten meminta pihak Kejati Banten untuk segera mengurai  dan mengusut tuntas pada 2 (Dua) kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten serang pada Tahun Anggaran 2019 lalu.

“Dalam hal ini kami sudah serahkan berkas laporan kami ke pihak Kejati Banten, dan meminta pihak Kejati Banten untuk segera mengusut tuntas program kegiatan Pengadaan Mobil Ambulance dan Pengadaan Kalender APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2019 yang lalu serta memproses secara hukum dengan tegas dan transparan. Dimana kedua kasus harus diurai dan diungkap, karena kami menduga ini sarat dengan KKN”. Tegasnya.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan yang telah menerima langsung berkas pelaporan NGO Banten mengatakan bahwa pihaknya (Kejati Banten-red), akan segera menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.

“Laporan diterima dan akan ditindaklanjuti, dan dari perwakilan Presidium NGO Banten akan dihubungi kembali untuk dimintai keterangan lanjutannya”. Tukasnya. (Na/Red).