Diduga 4 Kades Dibanyusari Karawang Gegara Dugaan Korupsi Dana Desa Nyaris Jadi Atensi Target APH Tingkat Tinggi?

Spread the love

 

KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM– Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022-2025 di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kini memasuki babak baru yang kian memanas. Diduga akibat lambannya proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, pihak pelapor akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan mengadukan Korps Adhyaksa Karawang tersebut ke tingkat pusat. Jumaat 22 Mei 2026

Kasus yang membidik dugaan kerakusan terhadap duit rakyat ini menyeret empat Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Banyusari, yakni Kades Banyuasih, Gembongan, Gempolkolot, dan Pamekaran.

Kasus ini resmi bergulir sejak berkas laporan dugaan korupsi Dana Desa diserahkan oleh lembaga Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) dan diterima oleh pihak Kejari Karawang pada 11 Februari 2026. Namun, hingga memasuki bulan keempat pasca-laporan, penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat.

Pada 9 April 2026, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karawang, Sigit Muharam, sempat memberikan keterangan bahwa berkas perkara keempat kades terlapor masih dalam tahap penelaahan.

“Kami masih mengkaji dan menelaah jumlah nominal kerugian negara. Apabila hasil penelusuran sudah lengkap, maka dipastikan saksi-saksi akan segera dipanggil,” ujar Sigit saat itu.

Sayangnya, janji tinggal janji. Hingga awal Mei 2026, pihak Kejari Karawang belum juga melakukan pemanggilan Secara Maraton terhadap saksi-saksi kunci. Mandulnya pergerakan jaksa daerah ini memicu ketidakpuasan mendalam dari pihak pelapor.

Kecewa dengan kinerja Kejari Karawang, PJN selaku pelapor mengambil sikap tegas. Pada 5 Mei 2026, mereka resmi melaporkan kinerja Kejari Karawang ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI serta Ombudsman RI untuk dilakukan evaluasi total.

Pihak PJN berharap, jika Kejari Karawang terbukti tidak berkutik atau “mandul” dalam menindak para kades yang diduga menyelewengkan uang rakyat tersebut, maka kasus ini harus segera dialihklan demi kepastian hukum.

Tuntutan Pelapor: Meminta Jamwas mengevaluasi kinerja internal Kejari Karawang.

Desakan Pengalihan Kasus: Berharap penanganan perkara diambil alih langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Karawang terus menanti dengan tegang keberanian dan ketegasan pihak kejaksaan untuk menyapu bersih praktik korupsi di tingkat desa demi menyelamatkan uang rakyat.(Cell.U.TLY.red.tim)