
Salah satu upaya mewujudkan pendidikan bermutu adalah memberikan dukungan operasional Pendidikan, melalui penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA. ” BOP RA dan Bos Madrasah adalah bentuk dukungan pemerintah wujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang berkualitas. Alhamdulillah, mulai pekan ini anggaran lebih 4 triliun rupiah bisa dicairkan untuk RA dan Madrasah,” sebut Menag.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno merinci penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA triwulan ketiga keempat. Menurutnya, total alokasi dana BOP RA sebesar Rp.204 Miliar. Sementara untuk BOS Madrasah, jumlahnya sebesar Rp3,809 Triliun. Anggaran ini siap disalurkan untuk total 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos verifikasi.
Seluruh kepala RA dan madrasah penerima bantuan untuk memastikan status pengajuan di aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) atau Portal BOS Kemenag (untuk BOP) sudah valid dan siap salur. Dana harus digunakan secara disiplin, transparan, dan akuntabel sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Dana BOS Madrasah dan BOP RA, Tahap I tahun 2026 mulai dicairkan oleh Kementerian Agama pada awal Maret 2026, dengan target tuntas sebelum lebaran/Idulfitri. Total anggaran Rp4,5 triliun disalurkan untuk tahap pertama. Pengajuan dan verifikasi berkas dilakukan pada 22 Februari – 4 Maret 2026.
Ironisnya disalah satu sekolah Madrasah Miftahul Huda Lokasi Dusun Kosambilempeng, Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat, Diduga Memungut Biayaya sangat Pantastis.
Rincian pembiayaannya sebagai berikut : Biaya Ujian (naskah soal, ijazah+map ijazah) = Rp 60.000- Pas foto = Rp. 10.000- samen = Rp. 40.000- Graduation Merchandise = Rp. 20.000- *Total* = Rp. 130.000 Serta wajib bayar SPP Rp=360 ribu rupiah dicicil perbulannya 30 ribu rupiah persiswa.
H.Denden Humas Kemenag Karawang dikonfirmasi pada Selasa 28 April 2026, via Seluller WhatsApp dipertanyakan, apakah Edaran Bupati Karawang, tentang pelarangan pungutan di sekolah untuk Madrasah Kemenag tidak Berlaku?
Denden Menjawab,” Mohon maaf terkait edaran tsb, ini dasar untuk lembaga pendidikan formal yang mendapatkan dana dari pemerintah seperti bos dan pip, kalau TPQ lembaga non formal yg dibentuk oleh masyarakat, tidak dapat bantuan bos ataupun pip”, ujar Denden.
Jawaban Nyeleneh Humas Kemenag Karawang, jadi Pertanyaan Publik, sekolah swasta Madrasah dan TKQ, TPQ tidak mendapatkan dana BOS.
Dipertanyakan seputar Sekolah Madrasah yang di jawab TPQ, entah apa yang di maksud. Benarkah sekolah Mi madrasah dan TPQ di kabupaten Karawang tidak mendapatkan bantuan Dana BOS dan BOP?.
Nyimak Edaran Kementrian Agama Republik Indonesia Dana BOS Madrasah (MI) 2026 cair bertahap dengan alokasi diperkirakan Rp900.000 – Rp1.000.000 per siswa per tahun, merujuk pada standar umum dan kebijakan Kemenag. Maksimal 60% dana untuk honor guru non-ASN, dan 40% lainnya untuk operasional. Pencairan tahap I dimulai Maret 2026.Pertanyaan Publik Apakah edaran ini oleh Denden Humas Kemenag Karawang di Anggap Hoax?
Sekolah TK dan PAUD sama sama Swasta, begitupun MI madrasah juga sekolah Swasta. Apakah Edaran Bupati Karawang tentang Pelarangan Pungutan Disekolah hanya berlaku untuk sekolah TK dan PAUD, tidak berlaku untuk sekolah Madrasah Kemenag?
Dengan Mengedepankan Asas Praduga tidak Bersalah adanya Dugaan Pungli, bayaran di sekolah Madrasah capaian Nominal mencekik Leher, maka senantiasa Orang Nomor Satu di kabupaten Karawang turun gunung , Sidak, Evaluasi. Serta apabila Pungutan Oknum Guru sekolah Madrasah mengarah ke-Dugaan Pungli, maka pihak APH, secepatnya bertindak Tegas !! Mungkinkah maraknya Pungutan Disekolah Madrasah ada Restu dari Oknum Kemenag Karawang ?? (Cell.U.TLY.red tim)