Home ARTIKEL Polemik Dua Orang Terdekat Wali Kota Bekasi yang Menduduki Kepala Dinas. Robby “Itu Hak Prerogatif Wali Kota”

Polemik Dua Orang Terdekat Wali Kota Bekasi yang Menduduki Kepala Dinas. Robby “Itu Hak Prerogatif Wali Kota”

0
Spread the love
Robby Kurniawan, Ketua DPC BANASPATI Kota Bekasi juga Kabiro Bekasi Raya Advokatnews.com

Advokatnews.com || Kota Bekasi – Pelantikan 19 Pejabat Eselon II di lingkungan Pemkot Bekasi menuai sorotan. Pasalnya, ada 2 orang terdekat Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menduduki jabatan strategis.

Kedua pejabat yang memiliki hubungan keluarga tersebut yakni Satia Sriwijayanti, Kepala Dinas Kesehatan yang merupakan adik kandung Tri Adhianto serta M Solikhin, Kepala Badan Pendapatan Daerah, suami dari Satia sekaligus adik ipar orang nomor satu di Kota Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, Robby Kurniawan selaku Ketua DPC BANASPATI Kota Bekasi serta Kabiro Bekasi Raya Advokatnews.com pun ikut angkat bicara terkait pelantikan tersebut.

“Selamat mengemban tugas baru kepada para Pejabat yang dilantik, semoga amanah dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik, dan dapat dipercaya oleh warga Kota Bekasi”, ujar Robby.

“Terkait dua orang terdekat Pak Wali yang menduduki jabatan strategis, saya kira itu adalah hak prerogatif beliau dalam menentukan kebijakan rotasi-mutasi Pejabat dilingkungannya, selagi dijalankan dengan transparan, tidak melanggar aturan-aturan yang ada, serta akuntabel di bidangnya, kenapa tidak ? Kita doakan yang terbaik saja, jauhin dulu su’udzonnya”, Robby menambahkan.

Pengangkatan pejabat sah selama dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan-peraturan yang ada. Sesuai dengan Perwal Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Promosi dan Mutasi melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dengan menimbang, bahwa dalam rangka penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berpedoman pada Sistem Merit pada pengelolaan Jabatan Administrasi, Jabatan
Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi perlu melaksanakan promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi secara objektif, kompetitif, dan akuntabel. Dan bahwa agar pelaksanaan promosi dan mutasi melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi dapat berjalan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Promosi dan Mutasi Melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.

“Seluruh warga negara tetap mendapat kesempatan yang sama. Dalam proses seleksi atau pengangkatan kepala dinas dari unsur keluarga kepala daerah, tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai nepotisme. Kita berikan kesempatan terlebih dahulu, kalau memang kedepan dianggap tidak cakap dalam mengemban amanah tersebut, tidak ada salahnya kalau kita mengkritisi mereka atau bahkan membuat mosi tidak percaya”, tegas Robby.(Dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here