ARTIS RAYIE UTAMI DAN PABLO BENUA DI LAPORKAN POLISI, TERKAIT MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK PASAL 266, 263.

Spread the love

Advokatnews – Diduga Membegal OA Perkumpulan Advocaten Indonesia,Pablo Benua Cs Dilaporkan Ke Bareskrim Polri. Jakarta – Diduga telah melakukan pembegalan dan perampasan Organisasi Advokat Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI),Pablo Putra Benua dan istrinya Rayie Utami serta seorang rekannya,dilaporkan ke Bareskrim Mabes polri oleh tim hukum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI)yang diketuai oleh Sultan Junaidi,S,Sy,MH,Ph.D,Senin(21/07).

 

Pelaporan ini atas dugaan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 55 KUHP yang terjadi pada tanggal 05 Juni 2025 di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI),Sultan Junaidi usai membuat laporan mengatakan bahwa dirinya bersama tim hukum PAI telah membuat laporan polisi atas tindak pidana yang dilakukan oleh Pablo Putra Benua DKK,dengan memalsukan surat dan memasukkan keterangan palsu kedalam akte otentik untuk merampas OA PAI dan merekayasa seolah-olah organisasi PAI telah melakukan Musyawarah Nasional luar biasa (Munaslub)dan melakukan pergantian pengurus tanpa melalui mekanisme yang telah diatur didalam ad/art organisasi.

“Iya kami telah melaporkan Pablo Putra Benua Cs ke Bareskrim Mabes polri untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,karena Pablo cs telah melakukan pembegalan terhadap organisasi PAI dengan merubah ad/art secara ilegal untuk dikuasai organisasi bersama isteri dan keluarga nya,namun Alhamdulillah nya 95 persen pengurus BPP dan DPW diseluruh Indonesia masih tetap setia dengan kepengurusan yang saya Pimpin ini”.Ujar Sultan Junaidi yang turut didampingi Sekjen PAI Ahmad Yazid,S.H.M.H.Lebih Lanjut Sultan Junaidi pria berdarah Aceh ini berharap agar penyidik Bareskrim Mabes Polri segera menindak lanjuti Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/341/VII/2025/SPKT/Bareskrim polri tanggal 21 Juni 2025,agar para pembegal organisasi PAI dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(T.Ridwan,SH)