Diduga Terjadi Keributan Akibat Mengancam Menggunakan Senjata Tajam di Perumahan BJI Mekarsari

Spread the love

Advokatnews, Kota Bekasi – Diduga mengancam dengan menggunakan senjata tajam memicu terjadinya keributan antara warga yang ngontrak diperumahan BJI Mekarsari RT.12 RW.10 dengan warga jalan Ki mangun sarkoro RT.001 RW.007 kota bekasi kelurahan bekasi jaya kecamatan bekasi timur, senin ( 29/04/2024).

Kejadian keributan ini terjadi diduga karena warga perumahan BJI mekarsari Iseng main-mainkan senter laser ke jalanan di hari minggu malam dan juga menyoroti warkop seberang jalan dari atas tingkat rumahnya.

Dari akibat memainkan senter laser itu membuat pihak warkop diseberang jalan merasa terganggu dan coba menegur ke pihak warga tersebut, tapi warga perumahan tersebut tidak terima dan menantang pihak warkop dengan mengancam akan melapor ke polsek.

Hingga puncaknya diduga senin malam sekitar pukul 18.30 seorang anak laki-laki keluar dari rumah warga yang ngontrak di perumahan BJI tersebut membawa sajam sambil mengacung-ngacungkan ke arah warung kopi seberang jalan yang mengundang terjadinya keributan.

Dari informasi warga setempat diperumahan BJI Mekarsari diduga sebenarnya keluarga yang ngontrak tersebut sudah lama membuat resah warga karena sering mengumpulkan anak-anak ABG dan juga sering membuat berisik tetangga-tetangganya, hingga RT setempat dan beberapa warga sudah menegur tapi tidak pernah didengar, hingga saat kejadian keributan warga-warga setempat diperumahan BJI Mekarsari tersebut juga ikut mendatangi rumah keluarga tersebut.

Mengacu ke UU KUHP pelaku bisa terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Hingga kepolisian polsek Bekasi Timur datang untuk mengatasi masalah ini, dan membawa pihak yang terlibat juga para ketua RT ke polsek bekasi timur, dengan mediasi secara kekeluargaan dikantor polisi, pelaku meminta maaf dan membuat perjanjian kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatan-perbuatan yang membuat resah warga setempat dan juga warga diseberang jalan. (Red)