Advokatnews || Manado Sulawesi Utara- Tokoh Masyarakat Adat Nusa Utara Sem N Makaluase mendukung dan mengapresiasi setiap aparat yang telah mendapatkan surat tugas legitimasi pimpinannya untuk penanggulangan tegaknya stabilitas yang sifatnya dapat merugikan Negara Indonesia asalkan dalam pelaksanaannya, Jangan lari dari ketentuan Hukum yang sah.Dengan contoh Tim Satuan Tugas Penegak Hukum Laut (Satgas Gakkumla) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado melaksanakan tugas melakukan pemberantasan dugaan Penyelundupan Barang atau Bendah ilegal, Penugasan Satgas urgen teramat logis dan itu sangatlah penting.
Tokoh Adat Nusa Utara Sem N Makaluase mendukung dengan kata yang Netral, “Hemat saya Satgas ini harus tetap ada, Tak perlu dibubarkan karena kejadian terkait Penganiayaan terhadap beberapa Rakyat Sipil yang saat itu bekerja di KM Gregorius adalah perlakuan Oknum yang tidak paham dengan Hukum Kriminalisasi bukan permasalahan kesatuan.
Lanjut Sem berkata, “Sekali lagi tak ada rumusan Tim Satuan Tugas Penegak Hukum Laut (Satgas Gakkumla) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado harus dibubarkan, Seharusnya perlu diberikan pembinaan bukan dibinasakan tanpa pembinaan sebab ini adalah sikap arogan para Oknum.
Jika Satgas Gakkumla Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut Lantamal VIII Manado hanya menindak dugaan penyelundupan Kosmetik ilegal sampai diduga telah menganiaya warga Nusa Utara yang bekerja sebagai Kapten dan Abeka di Kapal, Itu sangat kecil ibarat unggukan pulau Es yang tampil dipermukaan Laut sebab kamijuga banyak mendapat informasi terkait Aplosan minyak ilegal yang lebih besar dilaut.
Seharusnya hal itu yang terutama ditindak tegas oleh Satgas, Karena dugaan Pemuatan minyak Subsidi Dilaut yang Disedot oleh Oknum Pengusaha luar lewat Kapal Laut SPOB yang selanjutnya Dijual diwilayah Pertambangan Maluku, Kegiatan tersebut biasanya dilakukan diwilayah kota Bitung, Lalu kenapa dibiarkan”, Tuturnya.
Apa yang dimaksud dengan terkaitnya Muatan ilegal Dilaut ataupun Didarat seharusnya Hukum itu di imbangkan dengan sisi Volume yang sudah ditentukan, Pasalnya hal yang Kecil bisa diberikan Hukuman yang tegas sesuai Hukum yang berlaku, Namum yang disorot hal yang besar tidak dianggap besar malah dinilai lebih Kecil daripada hal yang Kecil.
Anehnya hal yang kecil bisa ditegaskan hingga Dipecat sampai Dipenjarakan karena itu menurut Hukum yang Adil sesuai dengan Undang-undang dinegara Republik Indonesia, Namun yang Disorot Hukum itu tidak Adil karena banyak para Oknum yang ingin Memperkayakan diri sendiri sehingga Hukum sulit dipercayakan lagi oleh warga masyarakat Indonesia.
Diduga kuat Hukum menjadi lemah karena banyak para Oknum yang memanfaatkan Hukum sehingga diistilahkan Hukum Tumpul Keatas Tajam Kebawa, Nampak jelas Hukum tersebut berlaku jikalau masyarakat Kecil berbuat kesalahan namun sebaliknya Hukum tidaklah berlaku jikalau masyarakat Kecil Benar.
(TOMMY)