Kata Kasi Linhut KPHP Bubus Panca Perlindungan Dan Pengamanan Hutan Menjadi Tanggungjawab Pemegang Perizinan

Spread the love

Advokatnews.com — Melansir pemberitaan media yang terbit di Bangka Belitung terkait adanya aktivitas tambang besar ilegal mengunakan alat berat di wilayah kerja KPHP Bubus Panca.

Banyak pihak menilai KPHP Bubus Panca terkesan sengaja membiarkan adanya tambang timah di wilayah kerja mereka beraktivitas. dan patut diduga bahwa antara oknum penambang dengan oknum KPHP Bubus Panca terjadi konspirasi hingga wajar pihak KPHP terkesan tutup mata atas adanya aktivitas tambang didalam wilayah tersebut.

Tambang ilegal di dalam kawasan hutan negara diduga tidak akan dapat berjalan mulus tanpa adanya campur tangan oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam pusaran bisnis timah ilegal.

Para bos tambang ilegal ini melakukan aktivitas tambang mereka secara terang-terangan dan terbuka bahkan saking terang dan terbukanya kegiatan tambang ilegal ini tak dapat terlihat oleh aparat penegak hukum.

Guna menelisik lebih jauh, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Rahadian selaku Kepala Seksi Perlindungan Hutan (Linhut) KPHP Bubus Panca.

Rahadian saat dikonfirmasi oleh media ini via WhatsApp, kamis (07/09/2023) malam mengatakan,” Kinerja kita sudah sesuai prosedur tugas dan fungsinya, terkait pemberitaan di wilayah HP Sungailiat Air Panca sebagai konsesi HTI PT Inhutani.
Meskipun demikian maka kewenangan perlindungan hutan kawasan tersebut telah menjadi kewajiban pemegang izin HTI, kinerja kita adalah perbantuan pak”, jawab Kasi Linhut KPHP Bubus Panca.

Rahadian menjelaskan, kita tidak tutup mata, ada beberapa perbantuan pengamanan dengan PT Inhutani dalam penanganan kegiatan ilegal dalam kawasan, tetapi menghadapi aktivitas pertambangan selalu berbenturan dengan kondisi sosial serta budaya masyarakat.

Untuk diketahui ujar Rahadian, bahwa beberapa luasan kawasan HP Sungailiat Air Panca sudah diberikan pengelolaannya kepada PT Inhutani berupa izin usaha pengelolaan hasil hutan, kayu hutan tanaman industri.

Terkait teknis lapangan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak KPHP Bubus Panca, Rahadian menjelaskan. “Upaya penegakan hukum dari KPHP Bubus Panca sebatas upaya preemtif dan preventif untuk ke arah represif belum pernah di lokasi dimaksud”, ungkapnya.

Adanya anggapan bahwa pihak KPHP terkesan lepas tangan dan melemparkan tanggungjawab pengawasan ke pemilik konsesi HTI PT Inhutani, Rahadian pun menjawab.
Itu persepsi umum untuk diketahui, dalam pasal penerbitan MOU atau surat keputusan izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu, jelas kewajiban pengamanan kawasan hutan yang dalam hal ini masuk wilayah konsesi HTI adalah menjadi tanggungjawab pemegang izin, ujar Kasi Linhut KPHP Bubus Panca.

Pemegang izin konsesi HTI seharusnya cepat tanggap dengan aksi mengandeng masyarakat setempat membentuk kelompok untuk mengelola lahan tersebut dengan program kerja HTI, pungkasnya @ Zen Adebi.