Advokatnews | Bekasi – Pasca pandemi covid melanda bumi patriot, masyarakat kota Bekasi disuguhkan hiburan-hiburan terjangkau semisal pasar malam ataupun pesta rakyat.
“Pesta rakyat yang harusnya murni untuk rakyat malah dibungkus dengan menjual sosok tri adhianto supaya bisa terpilih kembali menjadi plt wali kota bekasi,” ujar Radan mewakili GPB.
Ditambahkan Radan, pesta rakyat yang dihadirkan beberapa waktu lalu itu, ternyata terdapat dugaan Gratifikasi dengan persentasi kurang lebih 5% per event tersebut.
“Dugaan Gratifikasi ini diterima oleh oknum camat di kota Bekasi, salah satunya menurut data yang kami punya, camat Pondok Gede diduga menerima gratifikasi kurang lebih 15-20 juta dan camat Bantargebang diduga menerima gratifikasi kurang lebih 7-8 juta diduga juga merasakan Gratifikasi tersebut,” katanya.
Padahal hal itu, lanjut Raden, sangat bertentangan dan diduga melanggar Pasal 12B UU 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU N0 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Harapan kami agar kejaksaan bisa turun kebawah memeriksa camat pondokgede dan bantargebang,” pungkasnya. (Unang)