Advokatnews – Kota Bekasi – Jawa Barat
Diduga Oknum ketua RT membuat warga resah dan memperkaya dirinya, ini terjadi di Kota Bekasi Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur, Sabtu (26/11/2022).
Kejadian ini diketahui setelah salah seorang warga yang berinisial K bertempat tinggal sekitar lingkungan RT/RW 001/007 Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur, kecewa atas kepemimpinan RT pada saat itu.
Hal ini semakin terungkap saat diadakannya kembali pemilihan ketua RT pada tanggal 20 November 2022, ketika oknum ketua RT tersebut kembali mencalonkan diri, namun saat diminta LPJ dan dokumen-dokumen oleh panitia pemilihan di masa jabatannya, selalu berkilah dan menunda-nunda.
Warga RT 001 RW 007 Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur, K (inisial) menjelaskan bahwasanya, oknum ketua RT tersebut diduga juga pernah meminta seorang warga sejumlah uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili, hingga akhir nya warga tersebut terpaksa memberikan setelah sepakat dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Bahkan ada warga yang tidak ingin di sebutkan namanya, namun siap memberikan kesaksian bahwasanya Oknum ketua RT juga meminta sejumlah uang pada toko yang ada di sekitar lingkungannya dengan alasan dana sosial untuk warga yang sakit ataupun meninggal, pemilik toko namun tiap bulan tidak ada laporan dalam penggunaannya baik ke toko-toko maupun ke warga lingkungan RT.01/RW.07.
Lalu bagaimana tindakan Lurah dan peran Pamor sebagai Petugas Monitoring dengan ulah oknum RT yang diduga tidak pernah memberikan laporan kegiatan, data kependudukan dan laporan keuangan sama sekali dari awal sampai akhir masa jabatan 2019 – 2022, padahal di perwal no.58 tahun 2020 pasal 19 bahwasannya RT Wajib melaporkan minimal 3 bulan sekali terkait laporan kegiatan, administrasi kependudukan dan laporan keuangan kepada Lurah, RW dan warga. (SH)