Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Sialaman Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan diduga bermasalah. Menurut penuturan warga bahwa penerima BLT mulai tahun 2020 sampai 2021 mereka tidak mengetahuinya sedangkan untuk tahun 2022 ini ada 78 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) ditetapkan secara sepihak oleh kepala desa dan banyak yang tumpang tindih semisal anggota masyarakat yang sudah mendapatkan program bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan penerima bansos lainnya masih tercatat menerima dalam BLT dana desa tahun 2022 ini.
Tentu ini menjadi sorotan warga yang merasa lebih berhak dan lebih layak secara kriteria.
Salah satu warga (AJS/55) mengatakan kepada advokatnews.com (Sabtu, 18/06) bahwa dalam penetapan penerima BLT dana desa kadesnya tidak transparan dan hanya memutus secara sepihak. “Kades tidak transparan siapa penerima BLT tahun 2022 sedangkan untuk tahun-tahun sebelumnya kami tidak mengetahui siapa-siapa penerima dan berapa jumlahnya” terangnya.
Sedangkan Kades Sialaman Kecamatan Sipirok, Daulat Hasibuan belum kami dapatkan keterangannya perihal BLT dana desa dan masalah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat hingga berita ini kami muat. (MH)