AdvokatNews | Palembang
Perbincangan ditengah masyarakat mengenai jabatan presiden dan kepala daerah 3 periode mendapat tanggapan positif dari Advokat Muda Asal Sumatera Selatan Dodi IK, SH.,MED,.
Menurut Founder Indonesia Justicia tersebut bahwa tidak ada yang salah jika masyarakat menghendaki jabatan presiden dan kepala daerah (gubernur, Bupati/walikota) bisa 3 periode. ” Sah sah saja jika ada warga negara Indonesia menginginkan jabatan presiden dan kepala daerah ini bisa 3 periode, tidak ada yang salah, malahan itu positif dan baik,”tutur Dodi.
Ditambah kanNya ” Jabatan kepala desa saja sekarang sudah bisa 3 periode, malahan satu periode selama 6 tahun, artinya bisa menjabat selama 18 tahun didesa, padahal membangun, menata desa itu jauh lebih mudah di banding membangun/menata provinsi, kabupaten/kota.
Artinya membangun desa saja diperbolehkan selama 18 tahun, kenapa membangun Indonesia negara ini, provinsi dan kabupaten/kota hanya diberikan ruang dan waktu singkat selama 2 periode (10tahun) ini kan tidak mencerminkan persamaan dimuka hukum dan tidak adil, tinggal lagi regulasinya di persiapkan jika mau diterapkan 3 periode, mengenai ketika dalam konstestasi politik orang orang itulah yang terpilih selama 3 periode, artinya masyarakat merasa puas dengan kinerja yang bersangkutan, kita jangan takut jabatan presiden, gubernur, Bupati/walikota bisa 3 periode, karena merubah sesuatu yang kurang baik menjadi lebih baik itu butuh proses dan waktu” tegas Dodi. (DIK).