Advokatnews | Karawang – Pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap praktik-praktik tindakan korupsi maupun pungli, karena hal itu berdampak pada kerusakan nilai-nilai sosial dan kepercayaan publik pada pemerintah oleh karenanya, agar setiap tindakan indikasi korupsi atau Dugan Pemalsuan dokumen SPJ fiktif dapat ditangani dengan optimal oleh aparat penegak hukum.
Misal yang menjadi sorotan miring saat ini tentang pekerjaan fisik Turap saluran air yang didanai dari Dana Desa (DD) tahap(3) anggaran tahun 2021 didesa Gebangjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Jawa barat sampai sekarang ini Januari 2022 pekerjaan Turap saluran air tidak kunjung dikerjakan.
Diakuinya oleh Wakim selaku LPM desa Gebangjaya bahwa pekerjaan Turap saluran air didusun Karangtanjung yang didanai dari Dana Desa (DD) tahap 3 anggaran tahun 2021 sampai saat ini Januari 2022 belum dikerjakan dikarnakan kendala bertepatan musim panen padi khawatir menghambat kegiatan petani kelitnya, senin, 17/1/2021.
Dijabarkan oleh Agus Kasi PMD Kecamatan Cibuaya serta mengirim photo map data via whatsApp tertera 4 pekerjaan fisik yang didanai dari Dana Desa (DD)tahap 3 tahun 2021 belum direalisasi maka dari itu oleh PMD apa yang mau di Monev.?diantaranya sampai saat ini 2022 yang belum di Monev adalah desa Gebangjaya-Pajaten- Sukasari- Jayamulya-polemiknya Surat pertanggung jawaban SPJ diakhir tahun Desember 2021 bunyinya seperti apa?.
Pemdes Lempar bola panas kepada pihak kecamatan apabila SPJ (DD) tahap 3 tahun 2021 yang 4 desa diterbitkan bunyi Fisik SPJ 💯% ditanda tangani berbagai pihak kemudian ditembuskan kepihak Kecamatan lalu diparaf, artiannya pihak kecamatan cibuaya diduga memperlancar terbitnya SPJ fiktif.?
Terbitnya berita memang bukan salah satu Laporan formal. Namun setidaknya instansi pemerintah punya Hak koreksi apabila dugaan pemalsuan dokumen SPJ fiktif mengarah Pidana maka penegak hukum APH Polda Jabar diharap sidak kelapangan atau panggil oknum yang nakal. (ur.Tly)