Hati-Hati! Oknum Mengatasnamakan Debt Collector ‘Matel’ Perusahaan ADK Mitra Finance

Spread the love

Advokatnews || Bekasi – Belum lama ini beredar kabar berita mengenai adanya perampasan sepeda motor milik Junadi (27) warga Setu Kabupaten Bekasi dengan modus pelaku sebagai debt collector ‘mata elang’ yang terjadi di Ruko Betos Kota Bekasi pada Kamis, (9/12/2021) sore.

Surat bukti penarikan unit kendaraan yang diberikan oleh oknum debt collector matel kepada korban tersebut merupakan surat BSTKBJ (Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan) duplikat atau aspal ‘asli tapi palsu’.

Surat BSTKBJ duplikat atau aspal yang dipakai oleh oknum debt collector matel dalam melancarkan aksinya itu adalah bentuk surat milik perusahaan Agung Dharma Kalingga (ADK) yang merupakan pihak ketiga dari mitra finance.

“Bentuk surat memang punya kita (ADK), tapi yang ini bukan kita yang mengeluarkan resmi dari kantor, disitu gak ada nomor register dan nomor kontak yang tertera pun beda,” ungkap Dom kepada advokatnews.com saat mendampingi korban di Kantor ADK di Jakarta, (11/12).

Dom juga mengatakan bahwa apabila penarikan itu resmi dilakukan oleh pihak ADK melalui petugas di lapangan, maka unit kendaraan hasil penarikan pun pasti ada di kantor dan nantinya akan diserahkan kepada pihak pembiayaan (leasing) yang bersangkutan.

Adapun data yang tercantum dalam surat BSTKBJ duplikat aspal ‘asli tapi palsu’ tersebut yaitu:

1. Bentuk surat disertai logo atas nama perusahaan Agung Dharma Kalingga (ADK) Mitra Finance.
2. Nama perusahaan pembiayaan (leasing) atas nama Radana Finance.
3. Terdapat nomor WhatsApp yang tertera dengan nomor 0813 1938 3118.

Berkaca dari kejadian ini, masyarakat pun diminta agar berhati-hati ketika menghadapi debt collector ‘mata elang’ saat diberhentikan di jalan.

Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu:
– Usahakan berhenti dan menepi di tempat ramai apabila diberhentikan secara paksa di jalan.
– Cabut dan amankan kunci kontak kendaraan.
– Jangan panik dan bicaralah seperti biasa, tanyakan dan catat identitas mereka.
– Beri mereka kesempatan untuk mengecek kendaraan dan jangan lupa difoto.
– Jangan berikan STNK apapun yang terjadi.

– Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka.
– Bila memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik.
– Bila memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer uang.
– Bila tak bisa membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya.
– Kalau tidak sanggup bayar, minta surat penarikan kendaraan (SPK) sebagai bukti legal.
(*Je)