Advokatnews | Karawang – Polemik Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dana bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD)di Desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa barat.Mestinya Dana BLT Rp 300 Ribu Rupiah.Namun diduga dilakukan penyunatan 100 Ribu Rupiah Oleh Kepala desa Kutajaya.
Linmas Kosim dan Rt Supriyadi Menjelaskan pemotongan Duit BLT (DD) setiap pencairan semestinya diterima 300 Ribu Rupiah Namun paktanya Hanya menerima 200 Ribu Rupiah Alias dipotong 100 Ribu rupiah Oleh Oknum Kades Kutajaya. pemotongan 100 ribu dilakukan Oleh Oknum Kades Kutajaya Kepada perangkat desa dari rt rw Sampai kaur staf desa keseluruhan yang dapat BLT perangkat desa Berjumlah 37 Orang.
Lanjut ia Modusnya Berbeda dengan Duit Pemberian yang Disetorkan Dari para waraga KPM yang dikumpulkan Oleh pihak aparatur desa setelah Hasil dana dari warga penerima BLT selanjutnya pihak aparatur desa wajib’menyetorkan uang Rata rata sebesar 200 Ribu Rupiah kepada Kepala desa .Ujarnya
Atas praktik tersebut serta maraknya pemberitaan dugaan pungli di Berbagai media Onlin.Sehingga Tercium Oleh Tim Satgas Saber pungli Jawabarat
Pada hari Jumaat 3/12/2021 Tiga mobil Serombongan Tim Saber Pungli Peropinsi Jawa barat mendatangi Kantor desa Kutajaya Kutawaluya.Namun ironisnya Awak Media Tidak Bisa meliput pintu Gerbang Gerasi Kantor desa dijaga ketat oleh Aparatur Desa Sehingga tim Awak media Sulit untuk Meliput.menurut Kadus 03 Bahwa pak Kades sedang Keluar tidak ada dikantor.
Kompol Suarna Selaku Kepala Regu yunit 1 Satgas Saber pungli Perofinsi Jawa barat Salah Satu Anggota Saber yang mengaku Agus mengatakan kepada Awak media Bahwa ada Kelarifikasi pungli Dana BLT (DD) didesa Kutajaya Kutawaluya Kabupaten Karawang
Namun Kepada desa Kutajaya Deni Lusmana Tidak ada kantor desa..ucap tim Saber
Lain hal komentar Lembaga KPK Panri” dikatakan oleh B.Suhendro Via WhatsApp.Semestinya pihak aparatur desa tidak perlu menjaga menghalangi kedatangan media untuk meliput.karna menghalangi tugas wartawan biasa dipidana dan didenda. Serta mestinya Hasil Kelarifikasi tim Saber kelar memeriksa Saksi saksi Dugaan pungli dana BLT (DD) jangan Langsung ngeloyor Pergi. pihak Tim Saber Mesti Kooperatif Konfrensi pers dengan Wartawan.Karna Hanya Media yang mampu memberikan informasi Tercepat kepada Publik.melalui pemberitaan. undang undang Keterbukaan informasi publik (KIP) Harus Berpungsi.Wong inspektorat Ketika Riksus Bebas diliput oleh Awak media.
Dengan Adanya Tim Satgas Saber Pungli Perofinsi Jawa barat memeriksa dugaan pungli BLT (DD).wartawan Meliput Di Halang Halangi Oleh Oknum Aparatur Desa. Maka Mutlak Oknum Perangkat Desa Kutajaya menabrak Undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999.Barang siapa dengan Sengaja Menghambat Menghalangi Tugas wartawan maka Bisa dipidana 2 Tahun penjara dan Didenda 500 juta rupiah.
Jikalau Rekan wartawan mau melaporkan Oknum Aparatur desa yang menghalang Halangi tugas wartawan kepada penegak Hukum Ayoo Kita kawal Supaya Oknum Tersebut ditindak Sesuai Sanksi pasal 18 undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999.Barang Siapa dengan Sengaja Menghambat Menghalangi Tugas wartawan Bisa di Pidana 2 tahun penjara dan Didenda 500 juta Rupiah.Pungkas B.Suhendro.(Ur. TLY/Jmr St)