Pengelolaan Pasir Diwilayah Tendeki Tabrak Peraturan Minerbah

Spread the love

Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Pengelolah Pasir diwilayah Tendeki masih belum tersentuh Hukum yang tegas hingga kegiatan tersebut masih terus beroperasi, Senin (22/11/2021).

Hal itu bukan hanya satu atau dua kali tetapi sudah sering dilakukan oleh pengelolah Inisial JN warga Manembo-nembo, Sementara kegiatan tersebut tidak mengantongi Izin.

Dalam hal itu sampai saat ini masih belum ada tindakan dan upaya dari pihak yang berwajib untuk menghentikan kegiatat Galian C tersebut, Sedangkan kegiatan itu tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang.

Dengan adanya hal itu inisial JN sudah jelas menantang peraturan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dan pasal 98 s/d 116 pasal 1 ayat (2) sudah tidak di indahkan lagi (Alias Cuek), Sedangkan maksud dan tujuan yang terpadu adalah,

Sistematis upaya untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, Meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.

Adapun pelanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang ijin Pertambangan Rakyat yang didalamnya pasal 20 yaitu A, Pertambangan Mineral Logam. B, Mineral bukan Logam. C, Batuan atau sejenis nya.

1, Pasal 66 (IPR).

2, Pasal 67 (IPR) ayat (1).

3, Pasal 158 (IPR, IUP, IUPK).

 

 

 

 

                              (MH, T)