Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Warga masyarakat erpak kelurahan tanjung merah kecamatan matuari kota bitung bertambah resah dengan adanya surat edaran siluman yang menyusul lagi, diduga dalam hal itu ada oknum hingga selalu menghantui para warga masyarakat erpak (erfpacht), dan bukan hanya itu diduga juga ada pemalsuan data paste, pada kamis (17/06/2021).
Adapun hal yang lain seperti surat edaran kaleng-kaleng karena sudah duakali di edarkan masih saja tidak jelas isi surat tersebut, surat edaran untuk pengosongan lahan erpak yang berasal dari ASISTEN 1 (satu) provinsi sulawesi utara untuk diberikan kepada warga yang menghuni di lahan (tanah) erpak tanjung merah tidak akurat.
Warga erpak meminta kepada pimpinan pemerintah provinsi sulawesi utara dan pemerintah kota bitung agar dapat mencermati surat edaran yang selalu meresahkan warga masyarakat yang menempati lahan erpak tersebut, “kami tetap mempertahankan tanah erpak ini karena tanah ini kami juga berhak untuk menempati dan menikmati tanah ini, ungkapnya warga erpak.
Tambahan kata dari yang mewakili warga erpak yang di kenal sehari-hari DONG WANTAH (john petrus wantah) beliau angkat bicara bahwa dalam hal ini sudah di sepakati dari pihak dewan kota bitung untuk menempati tanah erpak ini, dan kalau ada kordinasi terkait alokasi untuk warga masyarakat erpak, baru bisa kami angkat kaki karena sebelumnya KOMNAS HAM sudah berjanji didepan kami terkait ganti rugi, sementara jumlah ganti rugi 19 miliar lebih, tetapi kalau tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang kami maksudkan itu maka kami tetap mempertahankan tanah erpak masata ini, ucapnya.
(TOMMY)