Advokat News | Kabupaten Gorontalo Utara- YLBHIG cabang gorontalo utara sekaligus ketua umum suara parlemen jalanan (SPJ) yang dikenal aktivis kontroversi, tutun suaib SH mengajak kalangan milenial kedepannya harus memilih pemimpin pada pemiilu 2024 secara berhati-hati, rabu (16/062021).
Beberapa kriteria calon pemimpin yang menurutnya tak patut diberikan kesempatan menjadi “NAHKODA”
“rakyat butuh pemimpin, bukan pemimpi, maka jangan pilih pemimpi, apalagi yang suka berbohong dan melakukan manufer politik menjadikan masyarakat gagal berfikir”.
Jika perlu masyarakat memberikan sanksi pada pemimpin ingkar janji, tutun mengusulkan pemimpin seperti ini wajib hukumnya dimakzulkan, Soal pemakzulan seorang pemimpin yang ingkar janji,memang belum dapat dilakukan karena tidak ada landasan hukum.
Tutun suaib seorang aktivis menerangkan, dengan ajakannya itu didasari dengan kecintaan terhadap daerah yang ditempatinya, beberapa tahun terakhir pemerintah tidak menghadirkan perubahan, berarti semuanya hanya sebatas program di atas kertas tetapi tak berwujud sehingga menurut tutun pemimpin sekarang tak mampu melanjutkan program pemimpin yang terdahulu maka sekarang ini hanyalah pemimpi yang dipilih rakyat.
Itulah sebabnya kita berharap ada dasar hukum yang akan mendorong para pemimpin untuk menunaikan janji-janji manisnya saat kampanye, sehingga program-program yang ditawaran kepada publik saat kampanye tidak menjadi sekedar janji palsu.
Lebih menarik di masa pemilu serentak 2024 nanti layak dicermati gaungnya bergairah pada semua kalangan tampak saat menjelang kampanye lalu pasca kampanye dan setelah pemilihan suasana bergairah turun drastis, semua berubah dan berjalan datar seolah-seolah persoalan kepemimpinan selesai.
Semasa kampanye banyak program yang ditawarkan kepada masyarakat dari menjelang pemilihan, memang calon pemimpin pandai bersilat lidah pintar meminta simpati dan jago memberi harapan (Alhasil) agar rakyat terpesona lalu terperangkap dalam jebakan batman yang dioles dengan kemampuan mengumbar janji.
Polanya mengobral janji-janjinya serta menebar pesona, mensejahterakan rakyat, mengurangi pengangguran, penyediaan lapangan kerja, membantu permodalan melalui UMKM, pelayanan kesehatan gratis, peningkatan sektor pertanian dan perikanan, memberantas KKN, dll serta janji manis yang lainnya.
Tidak semua pemimpin terpilih berlaku demikian, banyak pemimpin yang menepati janjinya tetapi fakta menunjukan bahwa sebagian pemimpin ketika sudah terpilih dan duduk pada tahta sehingga kepala daerah lupa atau pura-pura lupa terhadap janji-janji yang pernah diobralkan dihadapan masyarakat saat kampanye, baik yang dilakukan oleh calon itu sendiri maupun oleh tim suksesnya, yang termasuk oleh partai-partai pengusung maupun pendukungnya.
Pemimpin yang akan terpilih nanti melalui pesta demokrasi adalah tak sekadar berjanji atau tidak menjadi tukang janji, melainkan melaksanakan dengan sungguh-sungguh apa yang telah dijanjikannya.
Maka jabatan politik adalah jabatan mulia dan karenanya pantas dimuliakan lewat kejujuran untuk menampilkan diri apa adanya, jika kita sepakat dan memaknai bahwa janji adalah hutang (apapun agama dan keyakinanya), maka apakah janji politik termasuk kategori hutang yang harus dibayar dalam arti, jika janji politik adalah merupakan janji akad kontrak politik kepada publik atau janji kepada banyak orang yang harus ditepati, maka tidak ada alasan untuk tidak ditunaikan, “dan penuhilah janji sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawaban.”(QS. AL-ISRA Ayat 34).
Tutun merasa trauma dengan pemimpin yang suka janji bohong itu, bisa kita googling ada yang namanya jalan masa depan yang menjadi kenyataan?, “saya bagian dari anak muda sebagai pemilih milenia termasuk orang yang menghadirkan pemimpin yang lalu, tetapi kemudian anak-anak muda hanya dijadikan obyek bukan subyek, padahal anak-anak muda kita ini kreatif hadir startup-startup hebat, tapi ini semua tidak diakomodir”, sebutnya.
Apalagi mahkamah konstitusi (MK) saat ini tidak dapat mengadili seorang pemimpin ingkar janji jika tidak ada yang mendakwa, yaitu dewan perwakilan rakyat atau lembaga legislatif, jadi yang sangat memungkinkan dilakukan adalah pemberian sanksi sosial, artinya rakyat jangan memilih pemimpi pada pemilihan 2024 tapi memilih pemimpin yang nyata.
Bahkan mantan ketua mahkamah konstitusi (MK) sekarang menjabat MENKOPOLHUKAM prof mahfud MD mengusulkan nantinya ada hukum yang mengatur pemimpin ingkar janji itu, bahkan bisa masuk pada ranah pidana, namun menurutnya tindakan tercela dalam hukum ketatah negaraan itu sampai sekarang belum ada formulasinya, maka dari itu tidak bisa tindakan tercela seorang pemimpin itu diajukan ke pengadilan, maka kedepan harus diatur.
Soal pemimpin ingkar janji itu Majelis ulama indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum berdosa bagi pemimpin yang tidak menepati janjinya saat kampanye,
menurut kesepakatan ulama MUI dalam acara ijtima komisi fatwa MUI V di Tegal 7-10 juni 2015, fatwa ini berlaku bagi pemimpin dan calon pemimpin publik baik itu di legislatif, yudikatif maupun eksekutif, MUI meminta para calon pemimpin tidak mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya.
Jangankan pemimpin, sebagai orangtua saja kita selalu meminta agar anak-anak kita untuk tidak berbohong atau mengingkari janjinya karena semua orangtua pasti kesal jika ada anaknya yang selalu berbicara bohong, bahkan memberikan hukuman kepada si anak jika terus berbicara bohong dan mengingkari janjinya, maka sangat wajar bila seluruh rakyat memberikan hukuman kepada para pemimpin yang selalu ingkar janji.
Agama apapun di republik indonesia ini melarang umatnya melakukan kebohongan, terlebih lagi bagi seorang pemimpin, hukum islam menyuruh agar setiap muslim menepati janjinya dan melarang mengingkarinya, sebab setiap janji akan dimintai pertanggungjawabannya, yang terpenting pemimpin harus menunaikan janjinya saat kampanye demi kemaslahatan umat.
Ke depan rakyat harus lebih cerdas memilih calon pemimpinnya jangan asal pilih karena indonesia membutuhkan pemimpin yang muncul ke hadapan publik adalah mereka yang memiliki kompetensi dan kemampuan menjalankan amanah calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya untuk tujuannya,
selain itu pemimpin selalu ingat bahwa jabatan adalah amanah dan pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh TUHAN, makadari itu jadi pemimpin jangan sekalipun berbohong dan mengingkari janjinya karena amanah bukanlah untuk kehormatan pemimpin, tapi untuk kehormatan umat dan bangsa ini.
Negeri ini membutuhkan pemimpin yang jujur dan kompeten mengurus daerah juga memiliki visi dan kompetensi dalam mengurusi negara dan bangsa, kehancuran suatu negara tidak terjadi karena menepati janjinya, tapi pemimpin yang tidak pintar melainkan pemimpin yang tidak jujur, daerah (negeri) atau (bangsa) akan hancur jika pemimpinnya suka mengingkari janjinya, dan itu sudah menjadi tugas kita semua menyelamatkan indonesia dengan menegakan nilai-nilai keadilan dan kejujuran tugas kita bersama untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat, tentunya untuk meraih ke pemimpinan yang jujur dan tidak pernah mengingkari janjinya.
Dalam pernyataan penutup tutun yang dikenal pula sebagai pengacara berharap agar anak muda jangan melek dengan politik, karena anak muda itu bukan pemilik masa depan tapi pemilik hari ini juga, tutupnya ungkapan turun.
(TOMMY)