Adnan Radja Ingatkan Desa Pa’rasangan Beru Galesong Agar Tidak Arogan Pada Wartawan Karena Ini Negara Hukum. 

Spread the love

Advokatnews, Takalar | Sulewesi Selatan-  Kekerasan terhadap jurnalis belakangan ini kerap di dengar meskipun dalam aturan bernegara indonesia dilindungi oleh undang-ndang No 40 Tahun 1999 tentang PERS, rabu (02/06/2021).

Pada pasal 4 didalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan Pers dijamin  sebagai Hak Asasi warga negara, maka dari itu seharusnya setiap pejabat Publik atau pelayan Masyarakat harus tahu tentang fungsi dan Peran Pers Indonesia, jadi seharusnya sebelum mereka menduduki jabatan yang ia embangi mereka seharusnya belajar lebih awal tentang aturan aturan yang berlaku diindonesia karena mereka tidak akan lepas dari pantauan  wartawan yang berfungsi sebagai alat kontrol Negara. Selain Pers adalah mitra ia juga berfungsi sebagai social kontrol, maka dari itu Kepala Desa Parasangan Beru Galesong  Dg Miala seharusnya bertindak professional tidak mengusir wartawan saat dikonfirmasi gunakanlah aturan saat melayani publik.

Meskipun Daeng Miala kepala Desa Pa’rasangan Beru sudah berdamai tapi kita perlu ingatkan jangan sekali kali bertindak arogan terhadap wartawan, karena ini negara hukum, “ingat tidak ada manusia yang kebal hukum”.

Semua manusia sama dimata hukum (Equality Before The Law).

Jadi daeng miala selaku kepala desa harus mepertimbangkan tindakan yang melawan hukum, apalagi jika sampai ancaman atau penganiayaan terjadi terhadap Wartawan  itu sudah masuk ranah hukum tegas Adnan.

Apalagi kehadiran dirham sibali salah satu Media online ingin melakukan konfirmasi  terkait banyaknya warga yang berkerumunan dirumah kepala desa guna menyampaikan aspirasi, namun setelah dirham sibali setiba dirumah kepala desa ia mendapat perlakukan kasar terhadap keluarga kepala desa PA’rasangan beru mereka memburu keluar dari rumahnya dan diduga menendangnya

Hingga berita ini ditayangkan sejumlah jurnalis yang bertugas di Kabupaten Takalar mengecam dan mengutuk keras tindakan premanisme yang dilakukan Kepala Desa bersama keluarganya.

Lanjut Adnan Radja Jurnalis yang bertugas di Takalar ini sangat menyayangkan tindakan kepala desa parasangan beru Karena dalam menghadapi masyarakat dan Wartawan seharusnya ia bertindak profesional dan koperatif jangan gunakan kepala saja gunakanlah otak dan perasaan agar tidak berlaku kasar dan terbawah emosi.

Selain itu wartawan ditakalar juga harus bersatu sebagai bentuk solidaritasnya karena wartawan  semua sama, mereka masing masing berpayung hukum dan berkiblat pada Undang undang 40 tahun 1999.

Adnan  Radja Berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali utamanya  wartawan yang bertugas dikabupaten Takalar meskipun Dirham sibali sudah berdamai dengan Kepala Desa Parasangan Beru namun kita harus lebih waspada buat teman teman yang menjalankan tugas jurnalistiknya, ujar pria yang akrab disapa Adnan pada Media ini Rani (1/5).

                             (HER)