Pengelolah Ikan Hidup Yang Akan Di Ekspor Ke Hongkong Akan Berdampak Fatal Ke Warga

Spread the love

Advokatnews, Lembe | Bitung Sulawesi Utara-   Pengusaha ikan hidup didalam karamba ini membuat warga nelayan terancam fatal karena kelistikannya yang di ambil dari daratan melalui air laut ke lokasi pengelolah ikan hidup (karamba) sedangkan posisi gardu kelistrikan tersebut tidak sesuai dan tidak sevti karena terlalu rendah posisi letaknya, (20/04/2021).

hal itu bisa saja membahayakan para warga yang akan berkunjung di tempat itu, dan bukan hanya itusaja tetapi kabel yang berasal dari gardu tersebut merayap kedalam air sampai ke kapal asing dan kapal lokal yang sudah stenbai di tempat pemeliharaan ikan hidup yang nantinya akan di ekspor ke hongkong.

Ada juga halyang lain seperti cahaya lampu yang berasal dari kapal asing dan kapal lokal tersebut dapat membuat resah para warga yang sedang melaut karena cahaya lampu tersebut dapat memengaruhi para nelayan yang lagi beroperasi di laut.

Letak pengelolah ikan hidup tersebut di wilayah pulau lembe RARANDAM, kelurahan pintu kota, kecamatan lembe utara (lembut) kota bitung, beberapa warga masyarakat berbicara bahwa, “kami tidak setuju dengan adanya hal itu, karena mata pencarian kami di laut, lalu bagaimana bilah ada hal-hal yang tidak di inginkan oleh kami karena hal tersebut akan menimpa ke jiwa dan raga kami, apa nyawa kami hanya di bentuk dengan senilai uang bilah yang sudah tidak bernyawa baru di pertanggungjawabkan, ungkapnya.

Dengan adanya hal itu warga masyarakat setempat sempat menolak bilah hal itu akan beroperasi di wilayah itu karena akan berdampak buruk ke siapasaja yang menyentuh air laut disekitarnya, dan bukan hanya nelayan saja yang akan ter setrum tetapi siapa saja yang menyentuh air akan berakibat fatal, bilah bungkusan (pelindung) kawat (kabel) kelistrikan tersebut copot (terkupas) sedikitpun maka hal itu akan berdampak fatal ke siapa saja yang menyentuh air laut disekitarnya karena kelistrikan tersebut bertegangan tinggi, untuk itu masyarakat menolak hal itu akan terjadi dan akhirnya warga tersebut berdiam diri saja karena takut berbicara tentang hal itu hingga para warga hanya dapat berbicara kepa wartawan saja.

Kemudian bagaimana dengan peraturan yang sudah di tentukan terkait jangkauan (mil) dengan jarak dari pesisir pantai sampai kelautan, sementara peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena sudah tidak adalagi ketertiban seperti nelayan kecil dan nelayan besar jenis kapal atau menyangkut GT dan HAM dengan apa yang dimaksud dari No 45 tahun 2009 dan No 154 beserta No 5073, dan masih banyak juga nomor dan peraturan yang menunjuk ke rana tersebut, maka dari itu diminta pemerintah pusat yang termasuk mentri perdagangan dan mentri kelautan agar bisa melihat dan memeriksa semua kejanggalan-kejanglan yang ada di LEMBE UTARA yang khususnya RARANDAM telah disoroti dengan suatu kejanggalan.

(TOMMY,T)