Advokatnews,
Bekasi – Miris, mendengar penjelasan dari 9 tenaga kerja yang sudah dua bulan ini dirumahkan tanpa kejelasan statusnya.
Pasalnya perusahaan dimana tempat mereka dari 9 orang ini bekerja, diduga tidak mempunyai komitmen bahkan UU Ketenagakerjaan pun seperti diabaikan.
Pengabdian kesembilan tenaga kerja ini telah melampaui batas aturan, menurut ( ws), “seharusnya kontrak ditandatangani per enam bulan, ini kadang setahun baru tanda tangan kontrak, tetapi kami sudah mengabdi di sini lebih dari empat tahun, kenapa tandatangan kontrak lagi yang disodorkan kepada kami, seharusnya perusahaan mengikuti aturan yang ada, tidak boleh seenaknya saja buat aturan, negara kita negara hukum, aturan harus ditegakkan, kami meminta hak kami sesuai UU ketenagakerjaan,kami seharusnya sudah tandatangan Sebagai karyawan, karna masa bakti kami sudah terlalu lama, kami mau Kejelasannya. Keluh kesah 9 orang tenaga kerja SPP, kepada advokatnews, jum’at (9/8).
Kali ketiga pertemuan antara 9 tenaga kerja dengan pihak perusahaan tidak mendapatkan hasil, kedua belah pihak antara pekerja dan pengusaha masing-masing dengan pendiriannya.
Disaksikan HRD dan juga Bos PT. SPP, kesembilan tenaga kerja ini di dalam rapat yang berlangsung ini, berharap kepada Instansi yang berhak, yakni Disnaker Kabupaten Bekasi, untuk dapat membantu dan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, karna sudah terlalu lama masalah ini belum juga bisa terselesaikan dengan baik.(Redaksi)