8 Orang Tenaga Kerja Datangi Kantor Pengacara di Jababeka

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

AdvokatNews,

Bekasi – Kedelapan tenaga kerja yang mendatangi Kantor Pengacara SURYA NP. SH,MH, Senin (1/7) bermaksud meminta bantuan hukum terkait haknya sebagai tenaga kerja yang sudah mengabdi lebih dari empat tahun.

Salah seorang dari kedelapan tenaga kerja berinisial (Sw) menceritakan perihal masalah yang terjadi, sehingga harus menggunakan jasa Pengacara.

Menurutnya Dia, Perusahaan yang mana selama ini tempatnya bekerja dan beberapa teman lainnya, tanpa ada permasalahan apapun memberhentikan kerjanya. Proses pemberhentian yang menjadi sesalnya dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang jelas.

Menurut (Sw) semua Tenaga kerja di PT SPPX Hampir semuanya  yang  bekerja tanpa punya harapan untuk dapat menjadi karyawan tetap. “saya yang bekerja sudah lebih 4 tahun bahkan ada yang hampir 6 tahun bekerja di perusahaan tersebut tanpa status yang jelas,” ungkapnya.

Hingga berita ini terpublikasi kami belum dapat menghubungi pihak perusahaan tersebut. Dan terkait seberkas data dan informasi yang kami dapatkan tentang perusahaan, kami advokatnews segera bertemu pihak manajemen. (red/ep)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail