4 Tahun PAD PDAM Tirta Baghasasi Di Duga Hilang

Spread the love

Advokatnews – Kota Bekasi – Jawa Barat – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh dua pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, pada saat ini PDAM direktur utama (Dirut) dipimpin oleh Usep Rahman Salim yang sudah menjabat Tiga (3) periode, sebelum menjadi Usep Rahman salim juga pernah menjadi Direktur Umum (Dirum), mengganti Wahyu Priantono menjadi Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim menuai kritik tajam dari Forum Organisasi Daerah (Forum Orda) Bekasi, melalui kordinator Investigasi Ari Wijaya menyampaikan kepada Awak Media Senin, (17/10/2022) di kantor Sekretariat Bekasi Timur.

Ari Wijaya mengatakan bahwa selama Usep Rahman Salim memimpin selama hampir 20 tahun bahwa PDAM Tirta Bhagasasi tidak menunjukkan peningkatan dari sektor Pendapat Asli Daerah (PAD) dimana PDAM harus memberikan kontribusi kepada Kota maupun Kabupaten Bekasi, Das Sein.

” Kami melihat PDAM Tirta Bhagasasi sedang dalam keadaan krisis keuangan dimana BUMD tersebut masih berhutang kepada pemerintah Kota Bekasi tahun 2018 Rp3.549.664.341, tahun 2019 Rp5.358.187.630, tahun 2020 Rp5.211.346.469, dengan Total Rp14.119.198.440 berdasarkan surat berita acara rekonsiliasi bagian laba atas penyertaan modal No 940/1572/BPKAD tangga 30 Desember 2021, berarti keuangan PDAM sedang tidak baik-baik saja dimana PAD yang harus diberikan kepada pemerintah masih dihutang oleh BUMD yang memiliki ratusan ribu pelanggan,” terang Ari.

Ari Wijaya juga mengatakan bahwa selama dipimpin oleh Usep Rahman Salim selama hampir 20 tahun PDAM Tirta Bhagasasi diduga terjadi Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Das Sollen.

“Ketidakmampuan PDAM Tirta Bhagasasi memberikan PAD kepada pemerintah Kota Bekasi sehingga berhutang yang begitu besar, kami menduga terjadinya KKN selama 4 tahun berhutang, selain itu Usep Rahman Salim sudah menjabat terlalu lama menjabat dan tidak menutup kemungkinan banyak keluarga dia (Usep Rahman salim -red) menjadi pegawai atau pejabat di BUMD itu,” kata dia.

Forum Organisasi Daerah (Forum Orda) Bekasi akan mendorong kepada pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi untuk segera mengevaluasi kinerja direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi yang terindikasi terjadi penyimpangan dalam Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi untuk segera mengevaluasi kinerja Direktur Utama karena kami anggap Usep Rahman Salim telah gagal sehingga perusahaan tersebut tidak mampu memberikan PAD kepada pemerintah Kota Bekasi,” tegas Ari. (SRY/RED)

#BUMD #PDAM #PDAMTirtaBaghasasi #KPK #Ombudsman #InspektoratDaerah #ProvinsiJabar #LembagaAdministrasiNegara