YURISPRUDENSI DAN PUTUSAN TERPILIH

Spread the love

Mengadili Perkara Pidana Bertentangan Dengan K.U.H.A.P

#BPP-PAI#

Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Sragen
Nomor Register: 35/Pid/R/1996/PN.SRG
Tanggal Putusan : 25 April 1996
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 879.K/Pid/1996
Tanggal Putusan : 31 Januari 2000
Catatan Redaksi:

Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :

Judex facti dinilai oleh Mahkamah Agung telah melanggar Hukum Acara Pidana, karena melakukan pemeriksaan menurut Acara KUHAP, terhadap terdakwa yang didakwa melakukan Tindak Pidana pasal 3093 bis KUHPidana yang diancam dengan hukuman penjara 4 tahun (UU No. 7 tahun 1974, pasal 2 ayat 2).
Hakim Judex facti seharusnya memeriksa dan mengadili perkara a’quo menurut Acara Pemeriksaan Biasa atau singkat dan bukan dengan Acara TIPIRING.

Demikian catatan kasus dan putusan tersebut diatas.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVI No.182.NOPEMBER.2000.