Berita Advokat || Bitung Sulawesi Utara- Terpaksa kasus Penganiayaan Wartawan diminta Polda Sulawesi Utara turun tangan untuk menyelidiki ada dugaan Oknum yang Membeck’Up dibalik kasus Pengeroyokan Wartawan sebab Beberapa Pelaku tindak Ditangkap dan Dipidanakan sampai saat ini “Kenapa”, Senin (11/03/2024).
Laporan Polisi (LP) Dipolres kota Bitung mulai dari tanggal Lima Februari 2024 sampai saat ini sudah hilang dan tidak ada jawaban apalagi melakukan Penangkapan, Padahal korban sudah terbukti mengalami Cedera dibagian Mata kanan akibat dari Beberapa Pelaku Pengeroyokan, Namun sampai saat ini Pelaku-pelaku tersebut masih belum ditangkap.
Diduga perkara tersebut Korban sangat terasa ada kesengajaan Pendiaman Perkara kasus Penganiayaan Wartawan karena ada yang Beck’Up sehingga para Pelaku Penganiayaan Wartawan tidak bisa Ditangkap, Maka dari itu Korban Kecewa dengan Penanganan kasus tersebut.
Dalam Perkara tersebut Korban angkat bicara, “Jika Hukup tidak bisa mengadili Perkara kasus 170 dan 262 ayat (1) kami akan ikut memperlakuan Pelaku yang Menganiaya Korban ya itu Membalas perlakuan Pelaku kepada Korban, Lalu siapa yang bertanggung jawab jika hal itu terjadi, Jika ada Balas dendam karena Hukum sudah tidak Berlaku”, Tegasnya.
Mintanya Korban dengan Hormat kepihak Polri agar Perkara kasus Penganiayaan tersebut jangan Pandang Bulu yang tajam kebawa tumpul keatas karena hal ini bukanlah Perkara pribadi atau keluarga, Maka diminta Polda Sulawesi Utara harus turun tangan untuk mengusut kasus tersebut, Karena ada dugaan dalam Perkara kasus 170 dan 262 ayat (1) ada yang Membeck’Up hingga Beberapa Pelaku tidak bisa ditangkap atau dipidanakan.
Sebelumnya Korban memaglumi keterlambatan penanganan kasus tersebut karena Penyidik yang menangani kasus tersebut sedang sibuk dengan urusan keluarganya, Seharusnya kasus tersebut dialihkan saja ke Penyidik yang lain agar Perkara kasus Penganiayaan Wartawan berjalan sesuai pasal 170 dan 262.
Saat ini Korban dan keluarga serta Teman-teman Media kecewa dengan penanganan kasus Penganiayaan Wartawan, Karena sudah sejau ini para Pelaku tindak Pidana tidak ditangkap, Maka dari itu diminta Polda Sulawesi Utara dan Polri Ri untuk mengusut ada Dugaan Oknum didalam Perkara kasus ini sehingga Pelaku Penganiayaan Wartawan tidak bisa ditangkap atau diproses.
Dan bukan hanya itu, Tetapi ada dugaan juga ada Oknum yang sengaja bermain dibelakang Perkara kasus 170 dan 262 ayat (1) sehingga Difakum karena ada yang Beck’Up kasus Penganiayaan Wartawan, Maka dari itu diminta Polda Sulawesi Utara harus turun tangan untuk menyelidiki apa yang menjadi halangan dalam kasus Penganiayaan Wartawan dengan nomor Lp 103 05 Februari 2024.
(Kaper Sulut)