Warga Yang Bandel Dengan Pengumuman Surat Edaran Protokol Covid-19

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara-   Warga yang tidak mentaati peraturan pemerintah tentang protokol COVID-19 diwilayah (manembo-nembo) atas RT/RW 02/04 kelurahan manembo-nembo atas kecamatan matuari kota bitung, senin pukul 15:36 sampai pukul 22:03 (15/2/2021).

Para warga yang melakukan kerumunan tersebut diduga warga asing karena sering berbahasa (philipina), padahal sebelumnya sudah di umumkan dari pihak perangkat setempat tentang protokol COVID-19 agar tidak di izinkan untuk melakukan kegiatan pesta atau kerumunan disaat berjalannya surat edaran wabah COVID-19.

Sementara warga yang berdatangan kerumah tersebut tidak jelas kalau berdomisili dimana dan warga apa yang jelas setiap ada yang datang sering berbahasa (philipina), dengan adanya hal itu mungkin harus tindak tegas dari pihak instansi dan aparatur tentang hal yang dimaksudkan itu.

Bukan hanya itujuga tetapi para warga tersebut sudah diberikan peringatan (pengumuman) tentang peraturan surat edaran COVID-19 melalui pengeras suara (towa) bahwa tidak ada kegiatan keramayan seperti pesta atau hiburan dan penyebab kerumunan orang banyak, tapi larangan tersebut dianggap remeh malah lebih berdatangan orang yang tidak jelas kerumah itu.

Bagaimana dengan PSBB nomor 41 2020 yang berskala besar, adapun pasal 4, dan aya 1 ayat 2 yang berkaitan tentang protokol kesehatan COVID-19.

 

                         (TOMMY)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail