Advokatnews | Minut, Sulawesi Utara- Beberapa warga desa watu tumou tiga (3) jaga delapan (8) kecamatan kalawat kabupaten minahasa utara (minut), yang tidak mendapatkan program BEDA RUMAH dan tidak menerima BANSOSS seperti BLT BST PKH dan lain sebagainya, senin (18/1/2021).
Sementara itu beberapa warga yang wajib menerima hanya berdiam diri saja sedangkan mereka belum menerima bantuan apapun, begitu juga yang biasanya menerima bantuan tersebut sekarang sudah tida lagi, “saya menerima bantuan itu hanya sekali saja dan sampai saat ini saya tidak menerima lagi, sementara yang lain seperti saya masih meneri bantuan itu.
Begitujuga bantuan bedah rumah dari tahun 2019 dan 2020 hingga tahun ini (2021) bantuan bedah rumah masih belum kunjung datang, padahal kondisi dan ekonomi sama dengan kami juga, lalau kenapa harus pilih kasih “, kata jeritan warga.
Bukan hanya itu juga tetapi mereka (warga) sudah pernah menanyakan hal itu kepada perangkat desa hingga saling aduh mulut, namut hal itu sampai saat ini tidak ada respon apapun ke beberapa warga watu tumou jaga delapan (8) tentang bantuan tersebut, “kami hanya serahkan kepada tuhan yang maha kuasa saja mengenai hal itu, intinya kami masih bisa makan dan minum”, tuturnya.
Kemudian bagaimana dengan peraturan pemedintah tentang penyaluran dan penyerahan kepada semua yang wajib untuk di terima dan menerima, seperti apa yang di maksud KEMENTRIAN pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) menerbitkan aturan baru terkait dengan skema bantuan untuk perumahan swadaya, hal tersebut diatur dalam peraturan mentri PUPR dengan nomor 07/PRT/M/2018 tentang bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
Kemudian bagaimana dengan (KEMENPERA) melalui deputi bidang perumahan swadaya menyalurkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) untuk 159 WARGA di minahasa utara provinsi sulawesi utara, dengan maksud upaya pemerintah untuk mendorong warga masyarakat miskin agar dapat membangun serta dapat meningkatkan kualitas rumahnya secara ber kelompok sehingga layak huni.
(ADRIAN.TOMY)